Hotman Paris Dipolisikan Lagi Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak' - detik
Lawyer Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan saat konferensi pers. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Pelapor dalam hal ini organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyoroti ucapan Hotman Paris bukan sebagai kritik, tetapi merendahkan profesi wartawan. Asep menekankan laporan dibuat untuk membela profesi wartawan.
"Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," kata dia.
"Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi. Laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuhnya.
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengingatkan agar seorang advokat tetap mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Dia pun mengkritik Hotman dalam pernyataannya yang sampai membawa nama Presiden Prabowo Subianto.
"Cuma jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baiklah buat kita. Artinya, kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang," imbuhnya.
Hotman sebelumnya dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan. Polisi mengatakan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
"Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (21/7).
Hotman Paris Minta Maaf
Hotman Paris telah meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Dia mengaku emosional saat melontarkan 'lu punya otak nggak' kepada wartawan.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.
Hotman kemudian menjelaskan alasan dirinya mengucapkan kata-kata itu. Dia mengaku ditanyai hal yang sama beberapa kali. Dia mengaku ucapan 'lu punya otak' muncul karena emosi.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video 'Dewan Pers: Ucapan Hotman 'Lu Punya Otak Nggak?' Bernada Merendahkan':
(wnv/jbr)