Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Jampidsus Kepres Spesial

    Istana Jelaskan Alasan Mundurnya Febrie dari Jampidsus tak Disertai Keppres - Inilah

    12 min read

     

    Senin, 13 Juli 2026 - 13:24 WIB

    Share

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (27/6/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (27/6/2026).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    + Gabung

    KecilBesar

    Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres).

    "Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/7/2026).

    Prasetyo mengungkap pengunduran Febrie dari jabatan tersebut dengan alasan pribadi. Karena itu, Keppres pun tidak diperlukan.

    "Karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.

    Sementara itu, Prasetyo mengatakan Keppres baru akan berlaku apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Namun hingga kini, pihaknya belum terima usulan Jampidsus baru.

    "Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," tuturnya.

    000

    0 suka

    0 bookmark

    Google

    Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

    Tambahkan Sekarang

    Topik

    Share

    BERITA TERKAIT

    BERITA TERKINI

    • Sekjen DPN Peradi Profesional Prof Yuhelson (kiri) dan Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof Harris Arthur Hedar (kanan). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)


    • Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/kye)


    • Lonjakan jemaah di Masjidil Haram selama bulan suci Ramadan membuat pelaksanaan umrah kerap berlangsung dalam kondisi sangat padat, terutama pada sepuluh hari terakhir.(Foto: SPA)


    • Sejumlah pekerja memanen udang vannamei di lokasi Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah. (Foto Ilustrasi: Antara/Idhad Zaakaria)


    • Suasana duka saat pemakanan komedian Temon di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda).


    Komentar
    Additional JS