Istana: Wacana Ojol Jadi UMKM Sedang Dibahas untuk Disempurnakan - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan memberikan penjelasan soal wacana pengemudi ojek online (ojol) diberi status pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
"Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Pengemudi Ojol Berstatus UMKM, Menteri Maman: Bisa Akses KUR Lebih Mudah
Prasetyo mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.
Adapun wacana ini juga sudah muncul saat pemerintah menggagas soal Peraturan Presiden (Perpres) Ojol.
Sambut PM Modi di DPR, Puan Kenang Hubungan Soekarno dengan India
"Dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol," lanjutnya.
Baca juga: Gibran Pimpin Rapat Tertutup di Kemenpora, Bahas Asian Games, Olimpiade, dan Piala Dunia
Prasetyo pun menjelaskan pertimbangan pemerintah terkait wacana tersebut.
Dia mengatakan, wacana perubahan status itu merupakan bagian dalam melindungi para pengemudi ojol.
"Itu kan bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang bentuknya jasa transportasi. Nah, itu terlindungi dari semua hal," jelasnya.
"Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya," lanjut dia.
Baca juga: Prabowo Bilang Sudah Teken Perpres Ojol, Pihak Setneg Bilang Belum Rampung
Namun, wacana ini masih dalam tahap penyempurnaan.
"Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi," tutur dia.
Wacana status UMKM untuk ojol
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyatakan pengemudi ojek online (ojol) akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
Baca juga: Prabowo Beri Waktu BGN Benahi Tata Kelola MBG dalam 1 Bulan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pengemudi ojol tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh status tersebut.
“Secara otomatis. Secara otomatis,” kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi. Sebagian besar asosiasi pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku UMKM.
Baca juga: BGN: Prabowo Persilakan Kaji Pelibatan Kantin Sekolah untuk Program MBG
Maman meminta publik melihat tujuan utama kebijakan tersebut.
Pemerintah ingin pengemudi ojol memperoleh pemberdayaan dan perlindungan. Pemerintah juga ingin mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.
Menurut Maman, pengemudi ojol memiliki waktu kerja yang relatif fleksibel sehingga berpeluang menjalankan usaha lain di luar aktivitas mengantar penumpang.
“Namun juga mereka punya keluarga, punya istri, punya anak mungkin di rumah. Itu kan juga bisa kita support untuk kita buka usaha-usaha lain selain hanya sekadar ojol,” ujar Maman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Seorang Warga Bangun Jalan dan Jembatan di Kebumen Pakai Dana Pribadi, Diresmikan Bupati