Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Kasus Kejaksaan Polri Spesial

    Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi - SindoNews

    10 min read

     

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Senin, 13 Juli 2026 - 19:00 WIB

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Achmad Al Fiqri

    A A A

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan alasan pihaknya menerima pengalihan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri. Salah satunya, satu di antara dua tersangka merupakan oknum dari Kejagung.

    Anang menegaskan, perkara Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri , melainkan pengalihan penanganan perkara. Baginya, langkah ini merupakan kolaborasi penyidikan, apalagi terduga pelaku dari internal Kejaksaan.

    "Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," ujar Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

    Baca Juga: Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri

    Anang mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan administrasi tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie dari Polri. "Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," pungkasnya.

    Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Kedua tersangka telah dicegah ke luar negeri.

    (zik)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    Daftar Juara Liga Indonesia...

    Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    Syuriyah NU se-Lampung...

    Kejagung Perintahkan...

    Pertemuan Kapolri, Panglima...

    Bacakan Duplik, Polda...

    KPK Diminta Supervisi...

    Terima Bantuan Ambulans...

    Komentar
    Additional JS