Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kejagung Makan Bergizi Gratis Nanik S Deyang Spesial

    Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang - SindoNews

    10 min read

     

    Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia Indeks HI-LITE More SINDOscope More MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel Live TV RCTI GTV MNCTV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin

    Jum'at, 24 Juli 2026 - 19:11 WIB

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kemungkinan memeriksa eks Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok.SindoNews

    A A A

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Nanik bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pembuktian perkara.

    "Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

    Baca juga: Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri

    Namun, Anang menyebut hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih fokus pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

    "Sementara, belum terjadwal," tambah Anang.

    Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

    Baca juga: Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung

    Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS); serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

    Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung juga masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.

    (shf)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    5 Manfaat Makan Kurma...

    5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    Pemerintah Perkuat Pengelolaan...

    Hormati Putusan MK,...

    Kasus Korupsi MBG, Kejagung...

    Penipuan Kursus Bahasa...

    Apresiasi Kejagung Tegas...

    Program Magang Nasional,...

    Komentar
    Additional JS