Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Asabri Berita Featured Kasus Kejagung Mahfud MD Spesial

    Mahfud MD Bantah Klaim Kejagung soal Asabri: Tidak Pernah Ada Pelimpahan dari Polri - Wartakotalive

    4 min read

     


    WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Polemik dugaan cacat hukum pelimpahan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memanas.

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, terkait penanganan kasus korupsi PT Asabri pada 2020.

    Melalui akun X pribadinya, Jumat (24/7/2026), Mahfud menegaskan tidak pernah ada pelimpahan penyidikan kasus Asabri dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan Rudi.

    Menurut Mahfud, kasus tersebut sejak awal memang diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebelum proses penyidikan dimulai.

    "Penjelasan Rudi Margono bahwa pada tahun 2020 pernah ada pelimpahan penyidikan kasus Asabri dari kepolisian ke kejaksaan itu tidak sesuai fakta," tulis Mahfud, Jumat.

    Mahfud mengungkapkan, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, dirinya menerima laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir mengenai dugaan korupsi di PT Asabri.

    Setelah mempelajari data yang diterima, Mahfud mengaku langsung mengundang Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut.

    Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi, Ternyata Ada Sprindik Baru

    "Saya yang menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung ketika belum disidik," tegasnya.

    Ia juga menyebut jejak digital terkait proses tersebut masih dapat ditelusuri, termasuk saat dirinya pertama kali mengumumkan dugaan korupsi Asabri kepada publik.

    Mahfud bahkan mengungkap pernah mendapat ancaman akan dipolisikan oleh salah seorang petinggi Asabri berpangkat purnawirawan bintang tiga karena mengungkap dugaan korupsi tersebut.

    "Silakan polisikan saya. Saya tidak punya bintang tiga, tapi punya bintang sembilan," tulis Mahfud, mengutip pernyataannya saat itu.

    Menurut Mahfud, meski banyak tokoh Polri ketika itu mengecam dugaan korupsi dana prajurit di Asabri, institusi Polri belum pernah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

    Karena itu, ia menegaskan tidak pernah ada proses pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.

    "Jadi untuk kasus Asabri 2020 itu memang sejak awal ditangani Kejaksaan Agung, bukan karena penyerahan dari Polri," ujarnya.

    Mahfud menambahkan, pejabat Asabri yang sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi akhirnya dipidana setelah pengadilan membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum.

    Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026), Rudi menyebut Kejaksaan Agung pernah menerima pelimpahan penanganan kasus Asabri dari Polda Metro Jaya pada 2020.

    Ia bahkan mengaku menjadi pihak yang menerima pelimpahan tersebut saat bertugas sebagai koordinator di Jampidsus.

    "Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima pelimpahan kasus Asabri. Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri," kata Rudi.

    Rudi menilai mekanisme pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung justru memberikan kepastian hukum karena institusi tersebut memiliki kewenangan penyidikan sekaligus prapenuntutan.

    Menurutnya, mekanisme itu membuat proses penanganan perkara lebih efektif dan tidak berulang.

    Pernyataan Mahfud MD yang membantah versi Kejaksaan Agung itu kini memunculkan perbedaan narasi mengenai awal penanganan kasus Asabri 2020, sekaligus menambah sorotan terhadap polemik dasar hukum pelimpahan perkara yang kini menyeret nama Febrie Adriansyah.

    Komentar
    Additional JS