Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kajati Kejagung Makan Bergizi Gratis Spesial

    Kejagung Perintahkan Seluruh Kajati Hentikan Pengumpulan Data Terkait Program MBG - Tribunnews

    9 min read

     

    11:33 Tok! 2 Sosok WNA Bakal Resmi Dinaturalisasi Jadi WNI & Bermain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia
    Ringkasan Berita:
    • Anang Supriatna membenarkan ihwal beredarnya surat instruksi kepada seluruh Kajati
    • Kapuspen Kejagung menjelaskan bahwa penarikan perintah itu lantaran batas waktu pengumpulan data terkait persoalan program MBG telah selesai
    • Anang memastikan bahwa terkait data yang sudah terlanjur terkumpul akan tetap diproses lantaran berkaitan dengan perbuatan para tersangka kasus korupsi MBG yang sebelumnya telah ditetapkan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). 

    Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dan diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).

    Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026.

    Isi surat itu pada intinya berisikan tentang perintah kepada seluruh Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan MBG oleh BGN.

    "Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.

    Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan ihwal beredarnya surat instruksi kepada seluruh Kajati tersebut.

    Baca juga: Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar Tak Terkesan Tebang Pilih

    Dia menjelaskan bahwa penarikan perintah itu lantaran batas waktu pengumpulan data terkait persoalan program MBG telah selesai.

    "Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).

    Kendati demikian, Anang memastikan bahwa terkait data yang sudah terlanjur terkumpul akan tetap diproses lantaran berkaitan dengan perbuatan para tersangka kasus korupsi MBG yang sebelumnya telah ditetapkan pihaknya.

    Baca juga: Kata Kejagung usai Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah: Ini Bentuk Kolaborasi Kita

    "Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ucapnya.

    Kejati Jateng Luruskan Informasi

    Dilansir dari Tribunjateng.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meluruskan informasi yang beredar terkait adanya instruksi pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejagung.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono menegaskan bahwa jajaran Kejari se-Jawa Tengah tidak melakukan pemeriksaan, melainkan hanya pengumpulan data dan keterangan serta monitoring pelaksanaan program di seluruh SPPG.

    "Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG," kata Arfan, Kamis (9/7/2026).

    Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya pemberitaan setelah Kejagung mengusut dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). 

    Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, hingga aparat penegak hukum. 

    Arfan menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Kejari merupakan tindaklanjut arahan Kejagung pasca pengungkapan perkara di tingkat pusat. 

    "Pendataan dan monitoring pelaksanaan. Apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana, pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak," ujarnya.

    Menurut dia, seluruh Kejari di Jawa Tengah mendapat instruksi untuk mendata SPPG di wilayah masing-masing. 

    Meski demikian, prosesnya masih berlangsung karena jumlah SPPG yang harus didata dinilai cukup banyak.

    "Seluruh Kejari memang kami minta untuk mendata. Tapi karena banyak, belum semuanya, baru sebagian," katanya.

    Arfan menuturkan, Kejati Jateng hanya meneruskan instruksi dari Kejagung kepada Kejari. 

    Nantinya, seluruh hasil pendataan akan dihimpun sebelum disampaikan kembali ke pusat.

    "Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. 

    Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi," jelasnya.

    Dia memastikan hingga kini belum ada temuan dugaan penyimpangan karena seluruh jajaran masih berada pada tahap awal pengumpulan data.

    Surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang berisi soal perintah terhadap para Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan di tengah berkembangnya kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

    Kasus yang menjerat Febrie mencuat di tengah Kejaksaan Agung sedang membidik kasus tata kelola MBG yang menjerat jenderal polisi aktif.

    Kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus tersebut awalnya ditangani Kortas Tipidkor Polri.  Polri dalam sepekan lalu melakukan penggeledahan di 13 tempat. Dari penggeledahan tersebut Polri menemukan barang bukti uang tunai dan logam mulia dengan nilainya fantastis.

    Kini kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini Febrie sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    Kejagung Usut Korupsi MBG

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola program MBG.

    Hingga kini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut di antaranya:

    1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
    2. Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya
    3. Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung.
    4. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
    5. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
    6. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
    7. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

    Para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan motor listrik MBG, pengadaan ompreng atau wadah makanan untuk kebutuhan mitra SPPG, serta pengadaan lainnya.

    Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

    Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati tiga tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

    Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

    Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

    Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

    Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

    Komentar
    Additional JS