Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah - inews
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga
Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United
Adapun, ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Kemudian, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout. Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus korupsi di PT Asabri (Persero).
"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tuturnya.

Baca Juga
Datangi Kejagung, Penyidik Polri Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain Manchester United
Meski begitu, Anang mengatakan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam proses penanganan perkara. Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan KPK.
"Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," tuturnya.

Baca Juga
Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung
Editor: Aditya Pratama