Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kemenkes Kesehatan Spesial

    Kemenkes: Rancangan Aturan Kemasan Polos Rokok Masuk Tahap Harmonisasi Lintas Kementerian - Viva

    5 min read

     

    Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati

    Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58 WIB

    VIVA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati, menyatakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik telah memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.

    Baca Juga

    Widyawati mengatakan seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi rancangan aturan tersebut.

    "Seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi RPMK," ujar Widyawati dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Juni 2026.

    Baca Juga

    Ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum. Proses tersebut bertujuan melakukan pembulatan serta pemantapan konsepsi sebelum peraturan ditetapkan.

    Menurut Widyawati, penyusunan RPMK dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

    Baca Juga

    "Kementerian Kesehatan telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif," katanya.

    Sebelum memasuki harmonisasi, Kemenkes juga telah menggelar proses pra-harmonisasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Selain itu, Kemenkes juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Kementerian Keuangan untuk membahas keterkaitan kebijakan tersebut dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi produk tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

    Di sisi lain, pembahasan RPMK masih menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto.

    Waljid menilai rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging berpotensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap industri hasil tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memengaruhi jutaan tenaga kerja, meningkatkan peredaran rokok ilegal, hingga berdampak pada penerimaan negara.

    "Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujar Waljid.

    "Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," tambahnya.

    Ilustrasi Kemasan Rokok

    Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok Tuai Kritik, Dinilai Ancam Ekonomi Nasional

    Rencana Kemenkes menerapkan penyeragaman kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik menuai penolakan karena dianggap mengabaikan aspek keberlangsungan ekonomi.

    img_title

    VIVA.co.id

    4 Juli 2026

    Komentar
    Additional JS