Kemenkes Ungkap 3 Temuan Kasus dr. Icha, Dugaan Intimidasi hingga SOP Keamanan Rumah Sakit - Tribunnews
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tiga temuan utama dari hasil investigasi meninggalnya dr. Eliza Princila Utami atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus yang menyita perhatian publik itu tidak hanya menyoroti dugaan intimidasi terhadap tenaga medis.
Tapi juga lemahnya sistem perlindungan bagi dokter saat bertugas di fasilitas kesehatan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim gabungan menemukan dugaan intimidasi verbal terhadap dr. Icha, pelayanan medis yang telah dilakukan sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Seluruh hasil investigasi kini telah diserahkan kepada kepolisian karena perkara tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan pidana.
Dugaan Intimidasi Jadi Temuan Utama
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permintaan Gubernur NTT.
Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Yuli, kasus ini harus menjadi titik balik dalam memperkuat perlindungan tenaga medis di Indonesia.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia,"kata Yuli dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (5/7/2026).
Lebih lanjut Yuli menegaskan jika berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa.
"Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas," ujar Yuli.
Baca juga: Sosok Dokter Hewan yang Ikut Dilaporkan ke Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha
Satpam IGD Dinilai Pasif
Temuan lain yang menjadi perhatian ialah kondisi keamanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit saat insiden terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari dokter jaga, perawat, rekan kerja almarhumah hingga kedua orang tua dr. Icha.
Dari hasil pendalaman, diduga terdapat tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha.
Salah satunya diduga merupakan oknum anggota DPRD yang kini masih didalami aparat kepolisian.
Selain itu, petugas keamanan rumah sakit dinilai tidak menjalankan fungsinya ketika situasi di IGD memanas.
"Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis," tegas Rudi.
Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Regulasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas, terutama di ruang-ruang pelayanan yang berisiko tinggi seperti IGD.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menegaskan setiap rumah sakit wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang jelas.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan kesehatan agar menyampaikan keluhan melalui jalur resmi.
Sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa intimidasi maupun kekerasan terhadap tenaga medis.
