Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Mentan Spesial

    Mentan Ungkap Ada Penggilingan Padi Tipu Rakyat, Total Kerugian Capai Rp 98 Triliun - KONTAN

    4 min read

     


    Oleh: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

    KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut ada pelaku penggilingan beras yang melakukan penipuan dan merugikan masyarakat secara luas. 

    Amran mengatakan penggiling padi ini melakukan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar. Adapun kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 98 triliun. 

    "Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/7/2026). 

    Baca Juga: Pasar Menangkap Sinyal Pemerintah Ingin Memiliki Kendali Lebih Besar ke BI

    Amran menjelaskan anggaran Ketahanan Pangan tahun 2025 tercatat Rp 144,6 triliun, disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp 63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.

    Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional bernilai Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi Rp13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton.

    Namun, Amran menilai ada ketimpangan dalam distribusi keuntungan yang didapatkan petani hanya mencapai Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun. Sementara pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp259 triliun. 

    Menurut Amran, hal ini terjadi karena banyak penggilingan besar yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40%, dan mengambil keuntungan sebesar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

    Amran juga menyebutkan para produsen padi ini sengaja menjual produk beras premium tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI), dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56%. 

    Baca Juga: Apindo Catat 126.000 PHK, Serikat Pekerja Sebut Pelemahan Permintaan Jadi Pemicu

    "Sebanyak 39,75% dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun," terang Amran. 

    Lebih lanjut, Amran menegaskan sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut. 

    Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka. 

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Komentar
    Additional JS