Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Makan Bergizi Gratis Spesial

    Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Dukcapil, Kemendagri: Tidak Boleh Singkatan - Kompas

    7 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menegaskan nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan.

    Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya nama seorang bayi laki-laki di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yakni Muhammad MBG Subianto.

    “Sebenarnya memang di dalam Permendagri itu kan, antara lain ya, nama itu tidak boleh ada singkatan,” kata Teguh saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

    Baca juga: Prabowo Sedih Ada Oknum yang Ingin Cari Kekayaan dari Program MBG

    Meski demikian, Teguh mengatakan pihaknya masih akan memastikan apakah "MBG" dalam nama bayi tersebut merupakan singkatan atau bukan.

    Prabowo: Saya Diserang karena Ingin Beri Makan Anak-anak Indonesia

    “Nah sekarang kalau nama MBG itu dimaknai sebagai apa? Bukan harus diganti. MBG itu dimaknai sebagai singkatan atau bukan? Kalau MBG itu dimaknai sebagai memang bukan singkatan, saya pikir tidak melanggar,” ucap dia.

    “Tapi kalau kemudian itu singkatan, balik lagi sesuai peraturan. Kan ada beberapa kriteria untuk memberikan nama,” tambah dia.

    Ia mengatakan pihaknya juga akan mengecek apakah nama tersebut sudah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk apakah ada usulan perubahan nama.

    “Nanti saya cek juga, apakah sudah masuk ke dalam SIAK kita atau belum. Terkait nama apakah pakai nama MBG atau ... Kan Muhammad MBG Subianto. Apakah ada usulan penggantian atau tidak, saya belum cek lagi,” pungkas dia.

    Baca juga: Prabowo Pertanyakaan MBG Disebut Pemborosan, tetapi Kebocoran Kekayaan Tak Ada yang Protes

    Adapun seorang bayi laki-laki di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah viral usai diberikan nama Muhammad MBG Subianto.

    Nama itu diberikan langsung oleh kedua orangtuanya, Ambon Yasin dan Yuharni. Muhammad MBG Subianto adalah anak ketiga dari pasangan tersebut.

    Nama itu diberikan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Presiden Prabowo Subianto.

    Namun demikian, pemberian nama Muhammad MBG Subianto tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

    Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo memberikan solusi terkait nama anak ketiga dari pasangan Ambon Yasin dan Yuharni.

    Baca juga: Prabowo: Saya Diserang karena Ingin Beri MBG ke Anak-anak Indonesia

    Nama Muhammad MBG Subianto sengaja dipilih oleh Yuharni karena rasa syukurnya atas pekerjaannya di program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Setelah sempat menganggur, ia akhirnya bekerja sebagai koordinator ompreng di SPPG sejak 25 Agustus 2025.

    Bagi Yuharni, pekerjaan tersebut menjadi titik balik yang memulihkan keuangan keluarganya.

    Baca juga: PDI-P Siap Pecat 27 Kader, Termasuk Jokowi?

    Nama "MBG" diambil dari singkatan Makan Bergizi Gratis, sedangkan "Subianto" dipilih dari nama Presiden Prabowo Subianto.

    "Karena saya kerja di MBG. Saya sangat suka dengan program itu karena sangat membantu,” kata Yuharni, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

    “Saya kasih nama Muhammad MBG Subianto supaya menjadi kenangan sampai seumur hidup. Biar ada nama Pak Presidennya buat kenang-kenangan," sambungnya.

    Baca juga: 19 Murid SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan MBG, SPPG Akui Ada Susu Basi

    Nama Muhammad MBG Subianto merupakan hasil kesepakatan antara Yuharni dan suaminya, Ambon Yasin.

    Dalam diskusi tersebut, Yasin hanya meminta agar nama depan anak mereka menggunakan "Muhammad", yang kemudian disetujui bersama oleh keduanya.

    "Subianto itu dari Prabowo Subianto. Biar ada nama Pak Presiden yang menurut saya berjasa menghadirkan program MBG," tutur Yuharni.

    Agar nama anak pasangan Ambon Yasin dan Yuharni bisa resmi terdaftar di dokumen kependudukan, Disdukcapil Wonosobo turun tangan dengan memberikan beberapa pilihan nama alternatif.

    Baca juga: Duduk Perkara Melon MBG Rp 170 Juta, Pemilik Dapur Sudah Bayar, Penjual Belum Terima Uang

    Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, memamparkan bahwa masalah utamanya bukan pada arti kata "MBG", melainkan karena aturan melarang penulisan nama dalam bentuk singkatan.

    "Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," terang dia, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

    Aturan mengenai pencatatan nama ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang mencakup prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama.

    Baca juga: Harapan Baru di Hari Tua Putra Sayuti Melik...

    Menurut Dwi, unsur "MBG" pada nama Muhammad MBG Subianto masih tergolong singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

    Aturan juga mewajibkan nama mudah dibaca, bermakna baik, minimal dua kata, maksimal 60 karakter, serta bebas dari angka atau tanda baca.

    Agar makna yang diinginkan keluarga tetap dipertahankan, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif penulisan nama.

    Baca juga: Duduk Perkara Melon MBG Rp 170 Juta, Pemilik Dapur Sudah Bayar, Penjual Belum Terima Uang

    Salah satu alternatif yang ditawarkan kepada pasangan Ambon Yasin dan Yuharni, menjadikan “MBG” sebagai inisial dari rangkaian nama.

    "Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," papar Dwi.

    Alternatif lainnya, singkatan MBG dapat ditulis menjadi satu kata agar mudah dibaca.

    Baca juga: Uluran Tangan Negara untuk Anak Sayuti Melik yang Sakit-sakitan di Kontrakan Bekasi

    "Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa," imbuhnya.

    Menurut Dwi, usulan tersebut hanya bersifat alternatif agar nama pilihan keluarga tetap memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

    Meski begitu, keputusan terkait pemberian nama tetap ada di tangan orangtua Muhammad MBG Subianto.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS