Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Oknum Ormas Duduki Paksa Ruko di Surabaya, Minta Kompensasi Rp 100 Juta - Kompas

    4 min read

     


    SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) menduduki paksa ruko di Jalan Krukah Utara No 34, Kecamatan Wonkromo, Surabaya, Jawa Timur.

    Selain mendorong pemilik ruko, oknum ormas itu juga meminta uang kompensasi Rp 100 juta tanpa dasar.

    Pemilik ruko, Bagus Indra mengatakan, oknum ormas itu meminta sejumlah uang kompensasi senilai lebih dari Rp 100 juta jika bangunan ruko tersebut mau dikembalikan.

    “Tapi kan kompensasi itu pada dasarnya apa dulu, kan seharusnya dia ngasih tahu ke saya kalau uang kompensasi dia minta harus ada dasarnya,” ucapnya.

    Tangis Supiah di Depan DPR, Suami Dipenjara Dituduh Timbun BBM Subsidi, Ngaku Diperas Rp 50 Juta

    Baca juga: Oknum Ormas Duduki Ruko di Surabaya, Dorong Pemilik Sampai Terjatuh

    Bagus mengatakan, oknum ormas itu datang ke rukonya Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Mereka memaksa masuk dengan mendorong pagar hingga pemilik terjatuh.

    “Mereka masuk secara bersama-sama, akhirnya merusak pagar saya, mendorong saya dan ada pemukulan lah sambil menampis tangan saya. Sampai saya jatuh dan saya diancam di situ,” kata Bagus di Rumah Aspirasi, Sabtu (25/7/2026).

    Baca juga: Ketika Bangunan Toko Buku Berusia Seabad Menjadi Destinasi Kuliner Heritage Surabaya Favorit Wisatawan Asing

    Akibar kejdian ini, Bagus merasa syok sampai sesak napas hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

    “Sempat sesak napas kita bawa ke rumah sakit sekaligus kita visum juga karena beberapa luka juga di bagian kaki,” tuturnya.

    Tak hanya itu, oknum ormas itu merusak CCTV yang terpasang dan meminta seluruh file videonya untuk dihapus.

    Baca juga: Polisi Sebut Motif Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Bukan karena Tertekan Dipaksa Belajar

    “Bahkan, ada salah satu saksi teman saya yang ikut merekam menggunakan HP-nya itu dirampas langsung dan disuruh hapus videonya,” terangnya.

    Selain itu, kaca spion mobil Bagus yang terparkir di sekitar lokasi juga terlihat pecah dan bumper depannya penyok akibat ulah oknum ormas itu.

    “Jadi karena hal itu kita juga laporkan kekerasan terhadap manusia dan barang,” ucapnya.

    Baca juga: Polisi Tak Temukan Hal Janggal di Isi Ponsel Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

    Bagus mengatakan, dirinya mendapatkan ruko itu pada April 2026 dari hasil lelang bank. Pada Mei 2026, seluruh proses administrasi dan persuratan mulai diurus.

    “Dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” kata Bagus.

    Ia menerangkan bahwa sebelum masuk lelang, bangunan tersebut sudah kosong lebih dari dua tahun.

    Baca juga: 2 Tahun Diteror Tetangga, Satu Keluarga di Depok Awalnya Cuma Tegur soal Musik Keras

    “Pada saat itu saya sedang di Jakarta karena ada ujian kurator, saya diberitahu sama RT setempat soal kelompok ini. Oknum ormas ini mengaku mengatas namakan sebagai kuasa hukum, tapi mereka tidak menunjukkan surat kuasanya ke saya,” jelasnya.

    Kemudian, saat ia sedang membersihkan rukonya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba datang sekelompok orang diduga oknum ormas memaksa untuk masuk ke dalam.

    Bagus telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Habiburokhman DPR Bentak Propam Polri, Minta Jangan Lindungi Anggota yang Diduga Minta Suap

    Komentar
    Additional JS