Pemkot Cimahi Tingkatkan Indeks Reformasi Birokrasi Menjadi Predikat A-
Daffa Raihan Maulana
Author
Smallest Font
Largest Font
Pemerintah Kota Cimahi mencatat peningkatan capaian Indeks Reformasi Birokrasi pada tahun 2025 menjadi 89,64 dengan predikat A-, naik sebesar 3,35 poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 86,29. Hasil evaluasi internal tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi pada Senin, 6 Juli 2026.
Kenaikan ini menempatkan Kota Cimahi pada peringkat ketujuh dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Agenda penyerahan sertifikat hasil evaluasi internal tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Berdasarkan hasil penilaian, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menempati posisi tertinggi dengan nilai 91,61 berpredikat AA. Posisi berikutnya secara berurutan diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87,97, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nilai 87,76, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87,23.
Wali Kota Cimahi mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran yang telah berkontribusi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh perangkat daerah serta Tim Reformasi Birokrasi. Peningkatan nilai ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Cimahi dalam menghadirkan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Pelaksanaan evaluasi internal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023. Penilaian difokuskan pada manajemen perubahan aparatur serta penataan tata laksana pemerintahan agar berjalan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Proses evaluasi berlangsung melalui tiga tahapan utama, meliputi penilaian mandiri oleh perangkat daerah, reviu dan verifikasi data oleh Inspektorat, hingga penyusunan rekomendasi rencana aksi tahun berikutnya.
“Tahap reviu dan verifikasi dilakukan untuk memastikan kualitas data dukung dan akuntabilitas kinerja. Selanjutnya, hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dan penyusunan rekomendasi strategis bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun berikutnya,” kata Ngatiyana.
Wali Kota Cimahi menegaskan bahwa penataan tata laksana ini bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi.
” Penilaian difokuskan pada dua area utama, yakni Manajemen Perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja serta Penataan Tata Laksana untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.” tutur Ngatiyana.
Sementara itu, Kecamatan Cimahi Selatan yang menempati peringkat kelima terbaik menerima penghargaan predikat A yang diserahkan langsung kepada Camat Rika Martiana.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Cimahi atas bimbingan dan arahan selama pelaksanaan Reformasi Birokrasi sehingga Kecamatan Cimahi Selatan mampu meraih predikat A." ujar Rika.
Pihak kecamatan menyampaikan bahwa dukungan dan peran aktif dari seluruh warga setempat menjadi elemen penting bagi berjalannya program ini.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kecamatan Cimahi Selatan yang telah mendukung program serta pelayanan kecamatan sehingga pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan dengan baik." ucap Rika.
Capaian tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh aparatur di Kecamatan Cimahi Selatan untuk menjaga mutu pelayanan ke depan.
"Penghargaan ini menjadi kepercayaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat." kata Rika.
Editors Team


0
Like
0
Dislike
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow