Pengadilan Arbitrase Internasional Guangzhou Resmikan Kantor Penghubung di Indonesia - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Arbitrase Guangzhou (Guangzhou Arbitration Commission/GZAC) resmi membuka Kantor Penghubung Indonesia untuk Pengadilan Arbitrase Internasional Guangzhou di Jakarta. Kehadiran kantor tersebut diharapkan memperkuat kerja sama hukum sekaligus mempermudah layanan penyelesaian sengketa bisnis lintas batas antara Indonesia dan Tiongkok.
Kantor di Jakarta menjadi kantor penghubung luar negeri ketiga GZAC di kawasan Asia Tenggara setelah Vietnam dan Singapura. Fasilitas ini ditujukan untuk memberikan layanan arbitrase yang lebih mudah diakses bagi perusahaan-perusahaan Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia yang memiliki hubungan bisnis dengan mitra di Tiongkok.
Peresmian dilakukan di tengah meningkatnya hubungan ekonomi kedua negara seiring implementasi inisiatif Belt and Road dan strategi Poros Maritim Dunia Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok masih menjadi mitra dagang terbesar Indonesia sekaligus salah satu sumber investasi asing utama. Nilai perdagangan bilateral kedua negara bahkan tercatat melampaui US$150 miliar pada 2025.
Meningkatnya kerja sama di sektor infrastruktur, manufaktur, ekonomi digital, hingga investasi lintas negara turut mendorong kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, efisien, dan berstandar internasional.
Peresmian kantor tersebut dihadiri Direktur Biro Kehakiman Kota Guangzhou Deng Zhongwen, Wakil Sekretaris Komite CPC Komisi Arbitrase Guangzhou Hu Huailiang, perwakilan Guangdong Indonesia Chamber of Commerce, perusahaan-perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia, penyedia layanan hukum dan perpajakan internasional, serta kalangan akademisi dan praktisi arbitrase Indonesia.
Baca juga: Melihat Tantangan Pertumbuhan Berbasis Industri di Kawasan Rust Belt Tiongkok
Dalam sambutannya, Deng Zhongwen mengatakan kehadiran Kantor Penghubung Indonesia merupakan langkah penting untuk memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Tiongkok.
Menurutnya, kantor tersebut akan menjadi wadah yang menghubungkan komunitas hukum dan dunia usaha kedua negara melalui pertukaran informasi, penyediaan layanan hukum, serta kerja sama profesional, termasuk mendukung perusahaan-perusahaan Tiongkok yang menjalankan investasi di Indonesia.
Sementara itu, Hu Huailiang menyampaikan bahwa pembukaan kantor di Jakarta menjadi bagian dari strategi internasionalisasi GZAC. Kantor tersebut akan berfokus menyediakan layanan arbitrase di berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, pengembangan mineral, hingga cross-border e-commerce, dengan dukungan jaringan arbiter internasional dan platform arbitrase yang dimiliki GZAC.
Usai peresmian, delegasi GZAC juga memperkenalkan Peraturan Arbitrase Komisi Arbitrase Guangzhou Tahun 2026 kepada pelaku usaha, praktisi hukum, dan akademisi Indonesia.
Selain itu, delegasi melakukan diskusi mengenai perkembangan lingkungan hukum Indonesia dan kebutuhan penyelesaian sengketa yang muncul dari aktivitas investasi lintas batas.
Dalam rangkaian kunjungannya, delegasi GZAC juga bertemu dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia serta sejumlah institusi hukum nasional guna memperkuat kerja sama dan memahami kebutuhan hukum perusahaan-perusahaan Tiongkok yang beroperasi di luar negeri.
Sepanjang 2025, GZAC menangani 27.122 perkara dengan total nilai sengketa melebihi US$13 miliar. Para pihak yang berperkara berasal dari 22 negara dan wilayah, sementara lembaga tersebut telah melayani pengguna dari 67 yurisdiksi di seluruh dunia.
Saat ini, hampir 40 persen anggota komite arbitrase GZAC berasal dari luar daratan Tiongkok, termasuk profesional dari Hong Kong dan Makau. Lembaga tersebut juga memiliki lebih dari 2.000 arbiter, termasuk lebih dari 260 arbiter internasional yang berasal dari 50 negara dan wilayah.
Melalui pembukaan Kantor Penghubung Indonesia, GZAC menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga arbitrase dan penyedia layanan hukum di Indonesia maupun kawasan ASEAN, sekaligus meningkatkan layanan penyelesaian sengketa lintas batas guna mendukung hubungan ekonomi Indonesia dan Tiongkok yang terus berkembang.
Baca juga: Hukum Mengambil Hak Orang Lain dalam Islam, Mengapa Termasuk Dosa dan Zalim?