Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Sah - Inilah
Senin, 20 Juli 2026 - 14:24 WIB
Share

Sidang putusan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka terkait kasus ijazah palsu Jokowi, di PN Jaksel, Ragunan, Senin (20/7/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruhnya praperadilan Roy Suryo soal penetapan tersangka di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dengan penolakan ini, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi sah secara hukum.
Pembacaan putusan gugatan praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jaksel, Ragunan, Senin (20/7/2026). Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Adapun dalam putusannya, hakim Darpawan memfokuskan pada waktu pengajuan gugatan praperadilan oleh Roy Suryo.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim Darpawan menyebut pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo merupakan salah satu bentuk upaya menunda-nunda proses pemeriksaan proses hukum, karena dilakukan setelah pelimpahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
"Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," papar hakim Darpawan.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi yang menjeratnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya kepadanya perihal kasus ijazah palsu Jokowi.
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo tersebut digelar di PN Jaksel, Ragunan, Jumat (10/7/2026). Agenda sidang yakni pembacaan permohonan dari Roy Suryo.
Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21 yang diputus pada 28 April 2015 mengenai syarat penetapan tersangka.
"Kami memohon agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon tidak sah karena dilakukan secara melawan hukum, yakni melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Refly saat membacakan petitum.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share




