Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus Spesial UGM Universitas Gadjah Mada

    Pukat UGM Minta Klaim Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Milik Don Ritto Dibuktikan: Nemu Harta Karun? - Tribunnews

    9 min read

     


    11:33 Tok! 2 Sosok WNA Bakal Resmi Dinaturalisasi Jadi WNI & Bermain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia
    Ringkasan Berita:
    • Kuasa hukum Don Ritto memastikan temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar tersebut berkaitan dengan Don Ritto, begitu pun uang yang ditemukan di kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
    • Zaenur mengatakan, sekalipun uang dan emas tersebut benar-benar milik Don Ritto, maka asal usul harta itu harus dibuktikan.
    • Seluruh klaim terkait perkara tersebut, kata Zaenur, nantinya akan dibuktikan dan diuji dalam persidangan. 

    TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, meminta advokat Don Ritto (DR) untuk membuktikan klaim atas kepemilikan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar dari hasil penggeledahan di rumah mewah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    Rumah di Sentul itu digeledah polisi terkait dugaan kasus korupsi PLN batubara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, kemudian ditemukan emas 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp476 miliar di dalam brankas tersembunyi di kediaman Febrie Adriansyah tersebut.

    Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan bahwa rumah itu memang miliknya, tetapi tidak menjelaskan terkait penemuan emas dan uang tunai.

    Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, kemudian menjelaskan bahwa emas dan uang tunai yang ditemukan tersebut berkaitan dengan kliennya karena Don Ritto sempat menyewa rumah Febrie Adriansyah itu pada 2022-2023 untuk kantor operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam milik kliennya.

    Handika pun memastikan temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar tersebut berkaitan dengan Don Ritto, begitu pun uang yang ditemukan di kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

    Ia mengatakan yayasan milik kliennya itu berencana membangun pondok pesantren dan masjid di kawasan Indonesia timur.

    Namun, menurut Zaenur, pernyataan dari pihak Don Ritto itu tidak akan memengaruhi penegakan hukum yang tengah berjalan saat ini karena belum terbukti kebenarannya.

    "Penegakan hukum itu tidak bergantung kepada pengakuan dari seorang tersangka atau nantinya terdakwa, semua orang boleh mengatakan, "Oh, itu emas saya. Oh, itu uang saya". Tetapi kan apa buktinya?" ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/7/2026).

    Zaenur pun mengatakan, sekalipun uang dan emas tersebut benar-benar milik Don Ritto, maka asal usul harta itu harus dibuktikan.

    "Di dalam pasal 77 dan pasal 78 Undang-Undang TPPU ada pembalikan beban pembuktian, DR ini kalau ngaku-ngaku, dia harus buktikan, apakah dia nemu harta karun misalnya atau hasil bisnis misalnya."

    "Logis enggak kalau dia punya uang segitu banyak? Apa bisnisnya? Berapa keuntungannya? Bagaimana laporan keuangannya? Bagaimana audit terhadap bisnisnya? Bagaimana SPT-nya?," jelas Zaenur. 

    Baca juga: Pengamat Duga Don Ritto Pasang Badan untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ungkap Tujuannya

    Seluruh klaim terkait perkara tersebut, kata Zaenur, nantinya akan dibuktikan dan diuji dalam persidangan. 

    Karena itu, ia menilai keterangan yang disampaikan kuasa hukum Don Ritto itu tidak seharusnya membuat penyidik gentar maupun membingungkan masyarakat.

    Sebab, sudah menjadi tugas kuasa hukum untuk membela kepentingan kliennya, termasuk menyampaikan argumentasi yang dapat mengaburkan perkara atau memengaruhi opini publik, karena tujuan akhirnya adalah agar klien terbebas dari jerat hukum.

    Meski demikian, menurut Zaenur, perkara ini tidak mudah dialihkan atau ditutupi karena penyidik Polri kemungkinan telah mengantongi informasi mengenai keterkaitan antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

    "Komunikasi digital mereka, mulai dari kegiatan bisnis bersama mereka, termasuk juga aliran-aliran dana di antara mereka, dan juga yang paling penting adalah karena ini diduga terkait dengan perkara-perkara yang ditangani oleh Jampidsus yaitu perkara Asabri, perkara lain-lain."

    "Itu kemudian nanti akan dilihat, DR ini dapat uang dari mana? Kan dugaannya dari perkara-perkara yang di-handle oleh pihak Kejaksaan," ungkap Zaenur.

    Kuasa Hukum Febrie Adriansyah soal Rumah di Sentul

    Semenrara itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah sebelumnya menyebut bahwa rumah di Sentul yang digeledah Polri bukanlah rumah kliennya.

    “Rumah di Sentul itu sejak 2022 housekeeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto,” katanya. 

    Kemudian, Hotman mengatakan, Febrie tak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 karena sejak saat itu rumah itu di bawah penguasaan Don Ritto.

    “Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie) tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).

    “Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri,” imbuhnya. 

    Setelah dihibahkan ke anak Febrie, selanjutnya rumah di Bogor itu di bawah penguasaan Don Ritto sejak 2022.

    Nasib Don Ritto dan Febrie Adriansyah

    Dalam kasus ini, Don Ritto dan Febrie Adriansyah mengalami perlakuan hukum berbeda saat pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri–Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

    Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pun hanya menegaskan bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik. 

    Adapun, Don Ritto dan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026) dalam tiga perkara korupsi besar, yakni dugaan korupsi PLN batubara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

    Don Ritto dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Febrie Adriansyah dijerat pasal korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.

    Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan kliennya tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

    "Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," ucap Farizi.

    Alasan lainnya, kata Farizi, karena Febrie kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, jadi tidak mungkin lagi mengatur jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya.

    Selain itu, Farizi mengatakan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang menjerat kliennya sudah dikuasai oleh penyidik.

    Sehingga, Febrie Adriansyah tidak lagi memiliki potensi menghilangkan barang bukti atas perkara yang sedang membelitnya.

    "Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu lagi dia ke luar negeri. Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat," ucapnya.

    Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, sebelumnya menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri periode 2020-2024.

    "Febrie tersangka korupsi dan TPPU di PT Asabri, Don Ritto tersangka TPPU di PT Asabri," urai Victor kepada wartawan Sabtu (18/7/2026).

    Sementara di kasus KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) dan (batu bara) PLN, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih saksi.

    Kombes Victor menerangkan dua perkara tersebut terkait dengan penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan dugaan penyimpangan pengadaan batubara PT PLN periode 2018-2026.

    Kini, ketiga perkara yang semula diusut Polri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lanjutan.

    Kombes Victor menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap bersinergi bersama penyidik Kortas Polri dan Polda Metro Jaya.

    "Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya," katanya.

    (Tribunnews.com/Rifqah, Suci Bangun, Reynas Abdila)

    Komentar
    Additional JS