Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Perpres Koperasi Desa Merah Putih Spesial

    Rieke Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Kopdes - Polindo

    2 min read

     

    Rieke Diah Pitaloka. /Polindo

    Article Header Image Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih. Regulasi ini disebutnya penting sebagai payung hukum sementara menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian. 

    "Perpres dapat menjadi landasan hukum tunggal penyelenggaraan program sembari menunggu UU perkoperasian," kata Rieke dalam rilisnya seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jakarta, Minggu 5 Juli 2026. 

    Rieke menilai KDKMP merupakan instrumen strategis pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah koperasi atau pembangunan fisik, melainkan dari kualitas tata kelola yang menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, dan mencegah penyimpangan sejak perencanaan hingga operasional. 

    Menurutnya, sejumlah persoalan masih menghambat tata kelola KDKMP, seperti fragmentasi regulasi, tumpang tindik kewenangan, disharmoni kelembagaan, status hukum sumber daya manusia yang belum jelas, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional. 

    "Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujarnya. 

    Ia menambahkan regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, hingga praktik korupsi. Karenanya, ia mendorong sistem tata kelola terintegrasi agar program berjalan efektif dan akuntabel. 

    Dalam rekomendasinya, Rieke mengusulkan agar Perpres mengatur kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan hingga operasional koperasi dalam satu sistem hukum nasional. 

    Ia juga mendorong Kementerian Koperasi kembali menjadi penanggung jawab utama sekaligus pembina nasional koperasi dan Walidata Koperasi melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional. 

    Terakhir, Rieke menekankan pentingnya kepastian hukum bagi sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, serta penguatan sistem pengawasan berbasis risiko agar KDKMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi. []

    Komentar
    Additional JS