Rp2 Triliun Itu Valid? Menguji Logika di Balik Klaim Keuntungan Penggilingan Padi - INDOPOLITIKA

INDOPOLITIKA.COM – Perdebatan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa ada penggilingan padi yang meraup keuntungan hingga Rp2 triliun kembali mengemuka setelah beredarnya video lama pidato Presiden di media sosial.
Belakangan muncul sebuah tulisan di Kompasiana yang berupaya meluruskan polemik tersebut dengan menyatakan bahwa angka Rp2 triliun memang valid. Namun, jika diuji dari sudutaji karena berpotensi merugikan petani maupun konsumen. Namun, persoalan utama bukan hanya mengenai kemungkinan adanya praktik perdagangan yang tidak wajar, melainkan apakah praktik tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan hingga Rp2 tr logika dan metodologi pembuktian, artikel tersebut belum sepenuhnya membuktikan klaim yang dijadikan dasar pembahasannya.
Artikel tersebut menjelaskan adanya perusahaan penggilingan padi besar yang membeli gabah dari petani sekitar Rp6.500 per kilogram, kemudian mengolahnya menjadi beras premium dan menjualnya dengan harga sekitar Rp5.000 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Apabila praktik tersebut benar terjadi, tentu menjadi persoalan yang perlu dikaji karena berpotensi merugikan petani maupun konsumen. Namun, persoalan utama bukan hanya mengenai kemungkinan adanya praktik perdagangan yang tidak wajar, melainkan apakah praktik tersebut benar-benar menghasilkan keuntungan hingga Rp2 triliun.
Di sinilah letak persoalan argumentasinya. Dalam logika dikenal istilah non sequitur, yaitu ketika kesimpulan tidak secara langsung mengikuti premis yang disampaikan.
Fakta bahwa suatu perusahaan menjual beras di atas HET tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut memperoleh laba Rp2 triliun. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, diperlukan data tambahan berupa volume produksi, volume penjualan, biaya operasional, biaya distribusi, margin usaha, hingga laba bersih perusahaan.
Tanpa data tersebut, angka Rp2 triliun belum dapat dikonfirmasi secara objektif.
Kelemahan lain terletak pada penggunaan argument by assertion, yaitu menyatakan suatu klaim benar tanpa menunjukkan bukti yang cukup. Artikel tersebut menyebut laporan yang diterima Presiden “dipastikan valid”, tetapi tidak menjelaskan sumber laporan, pihak penyusun, metode penghitungan, maupun perusahaan yang menjadi objek analisis.
Dalam kajian ekonomi, sebuah angka tidak menjadi valid hanya karena disebut valid. Sebuah klaim harus dapat diuji melalui data yang transparan dan dapat diverifikasi.
Artikel tersebut juga menggeser fokus perdebatan. Pertanyaan publik adalah apakah keuntungan Rp2 triliun realistis. Namun pembahasan yang diberikan lebih banyak mengenai dugaan pengoplosan beras dan penjualan di atas HET.
Hal tersebut merupakan contoh red herring, yaitu mengalihkan pembahasan menuju isu lain yang memang penting, tetapi tidak secara langsung menjawab pertanyaan utama. Adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan beras tidak otomatis membuktikan besarnya keuntungan yang diperoleh.
Secara matematis, angka Rp2 triliun juga membutuhkan pengujian sederhana.
Apabila diasumsikan tambahan margin akibat menjual beras premium mencapai Rp5.000 per kilogram, maka untuk memperoleh tambahan pendapatan Rp2 triliun dibutuhkan penjualan sekitar 400 juta kilogram atau sekitar 400 ribu ton beras.
Perhitungan tersebut baru menggambarkan tambahan pendapatan kotor. Nilai tersebut belum dikurangi biaya pembelian gabah, proses pengeringan, penggilingan, pengemasan, distribusi, logistik, tenaga kerja, biaya modal, hingga pajak.
Apabila angka Rp2 triliun yang dimaksud adalah laba bersih, maka skala usaha yang dibutuhkan tentu jauh lebih besar.
Kelemahan berikutnya adalah kecenderungan menggunakan appeal to authority, yaitu menganggap sebuah klaim benar karena berasal dari pihak yang memiliki kewenangan. Dalam ilmu ekonomi maupun penelitian, validitas sebuah data tidak ditentukan oleh siapa yang menyampaikan, tetapi oleh kualitas bukti yang mendukungnya.
Pernyataan Presiden tentu penting sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan atau investigasi. Namun, apabila hendak dijadikan kesimpulan faktual, angka tersebut tetap membutuhkan verifikasi.
Perlu dibedakan antara dua hal yang berbeda. Pertama, dugaan adanya perusahaan yang memperoleh keuntungan tidak wajar melalui praktik manipulasi kualitas atau perdagangan beras. Kedua, klaim bahwa keuntungan tersebut mencapai Rp2 triliun.
Hal pertama mungkin saja terjadi dan perlu diselidiki. Namun hal kedua membutuhkan pembuktian tersendiri. Keduanya tidak dapat langsung disamakan sebagai fakta yang sama.
Jika memang terdapat perusahaan penggilingan padi yang memperoleh laba hingga Rp2 triliun, pembuktiannya sebenarnya dapat dilakukan melalui data yang konkret. Misalnya, perusahaan yang dimaksud, kapasitas produksi, volume penjualan, laporan keuangan, margin usaha, atau hasil audit lembaga terkait.
Dengan data tersebut, publik dapat menilai apakah angka Rp2 triliun benar-benar realistis atau tidak.
Tanpa bukti empiris, klaim tersebut masih berada pada tingkat dugaan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Pada akhirnya, kritik terhadap artikel tersebut bukan berarti menolak kemungkinan adanya praktik curang dalam tata niaga beras. Dugaan tersebut tetap perlu ditelusuri secara serius. Namun dalam diskursus publik, penting membedakan antara dugaan adanya pelanggaran dengan pembuktian besaran