SPPG di Ciputat Tangsel Dibobol Maling, 1.700 Ompreng hingga Genset Raib, Pelaku Ternyata Satpam Sendiri - Viva
Jakarta, VIVA – Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkap tersangka TRS, satpam yang diduga menjadi otak pencurian 1.700 ompreng milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Ciputat, Tangerang Selatan, positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Baca Juga
Menurut Bambang, hasil tersebut diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan serta pemeriksaan urine terhadap TRS dalam penanganan kasus pencurian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan cek urine kepada seorang satpam itu, didapat hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Kami bisa masuk dari situ," jelas Kapolsek Bambang di Tangerang, Rabu 29 Juli 2026.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan pencurian 1.700 unit ompreng milik SPPG yang diterima polisi pada Rabu 8 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk bahwa salah seorang petugas keamanan yang bekerja di dapur SPPG diduga memiliki rekam jejak kurang baik. Informasi tersebut diperoleh dari Pokdarkamtibmas.
"Polisi menemukan petunjuk bahwa salah satu petugas keamanan (satpam) yang dipekerjakan di dapur SPPG memiliki tabiat yang kurang baik berdasarkan informasi dari Pokdarkamtibmas," tuturnya.
Berbekal temuan tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi keterlibatan seorang satpam yang diduga beraksi bersama pelaku lainnya dalam pencurian tersebut.
Pada Minggu 26 Juli 2026, polisi menangkap dua tersangka lain berinisial DC dan GZ. Sementara itu, satu pelaku berinisial H masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bambang mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian.
TRS disebut berperan paling dominan karena diduga menyusun rencana sekaligus mengarahkan pelaku lain untuk melaksanakan pencurian.
Sementara itu, DC dan GZ diduga ikut mengambil barang-barang milik SPPG serta menikmati hasil penjualan barang curian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan," tuturnya.
Akibat pencurian tersebut, sejumlah inventaris dapur dilaporkan hilang. Barang yang raib meliputi dua unit kompor gas merek Rinnai, 1.700 baki makanan (ompreng) stainless, satu unit blender merek Turbo, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset merek Krisbow, satu set power box beserta recorder CCTV, serta satu bundel kunci gerbang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
![]()
MK Nilai MBG Penting untuk Penuhi Hak Gizi Rakyat, tapi Harus Punya Anggaran Sendiri
Daniel menjelaskan, sejak awal MBG dirancang sebagai program untuk menekan angka stunting serta mengatasi berbagai persoalan kesehatan yang timbul akibat belum meratanya

VIVA.co.id
30 Juli 2026