Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus KM Nurul Salsa Lintas Peristiwa Spesial

    Tenggelamnya KM Nurul Salsa: Polisi Periksa 21 Saksi, Belum Tentukan Tersangka - Kompas TV

    4 min read

     

    × LOGIN LIVE TV

    Kompas.tv - 22 Juli 2026, 14:52 WIB

    Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban tenggelamnya KM Nurul Salsa dari KMN Sinar Mattoangin 04 ke KN SAR Kamajaya usai ditemukan selamat di perairan Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/7/2026). (Sumber: Antara/HO Basarnas Makassar)

    MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kelalaian dalam peristiwa tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (15/7/2026) lalu. 

    Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, mulai nakhoda, anak buah kapal atau ABK, agen pelayaran, sampai pihak syahbandar. 

    "Pemeriksaan 21 orang saksi," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Rumah Sakit Bayangkara Makassar, Rabu (22/7/2026), via Antara

    Meskipun begitu, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum ada tersangka. 

    "Jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," tambahnya. 

    Ia juga mengatakan belum ada proses penahanan karena kasus masih di tahap penyelidikan. 

    Baca Juga: Tim SAR Kembali Temukan Jenazah Korban Kecelakaan KM Nurul Salsa, Operasi Pencarian Diperpanjang

    Terkait perkiraan pasal yang dikenakan jika ada tersangka, Kombes Didik menyebutkan Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, dan Pasal 20 KUHP.

    Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. 

    Kemudian Pasal 551 huruf A KUHP tentang pemalsuan surat keterangan kapal, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun. 

    Lalu Pasal 20 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dengan hukuman akan menyesuaikan. 

    Didik juga mengungkap adanya ketidaksesuaian data manifes dan data penumpang kapal sebenarnya. Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya manipulasi data. 

    "Dari di situ ada kelebihan muatan, ini overload, karena di manifes 45 orang, ternyata itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa). Sesuai dengan pasal tadi, ada salah satunya manipulasi data," ucapnya.

    Baca Juga: Laporan Langsung dari Selayar, Dua Korban Selamat KM Nurul Salsa Berhasil Dievakuasi | KOMPAS SIANG

    Diberitakan sebelumnya, per Selasa (21/7/2026), korban tewas akibat tenggelamnya KM Nurul Salsa yang sudah ditemukan sebanyak tiga orang.

    Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo mengungkapkan operasi SAR diperpanjang selama tiga hari ke depan. Tim SAR masih mencari 16 korban yang belum ditemukan.

    "Kami memutuskan untuk memperpanjang operasi SAR selama tiga hari ke depan," kata Yudhi, Selasa, dikutip Antara.

    Sumber : Antara

    Komentar
    Additional JS