Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kapuspen Kasus Polda Metro Jaya Spesial TNI

    TNI Bantah Serbu Polda Metro Jaya, Kapuspen: Itu Narasi Provokatif dan Tidak Benar - AFU

    4 min read

     


    Ilustrasi - Gedung Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. ANTARA/Ilham Kausar.

    JAKARTA, AFU.ID — Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah kabar yang beredar di media mengenai puluhan prajuritnya yang disebut mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis dini hari (9/7/2026). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan tidak ada anggota TNI yang datang ke Polda Metro Jaya, dan menyebut narasi penyerbuan yang beredar sebagai upaya provokasi yang harus diwaspadai.

    "Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu dan itu tidak benar adanya. Tidak benar ada yang datang," kata Muhammad Nas kepada wartawan. Saat ditanya lebih lanjut mengenai konteks penyangkalan tersebut, Nas menegaskan bantahan itu berlaku menyeluruh, baik soal kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya maupun soal dugaan pengambilan saksi yang sedang berada di sana. Nas juga mengimbau publik mewaspadai narasi-narasi provokatif yang beredar terkait hubungan antara TNI dan Polri.

    Diketahui, kabar mengenai kedatangan puluhan anggota TNI ke Polda Metro Jaya sebelumnya dilansir sejumlah media. Peristiwa itu disebut terjadi setelah tim gabungan penyidik menggeledah sebuah kafe dan rumah mewah yang berkaitan dengan tiga perkara berbeda pada Rabu kemarin. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai insiden yang viral tersebut.

    Adapun sehari sebelumnya, Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menjelaskan rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan untuk mengumpulkan barang bukti dalam tiga perkara besar. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya periode 2020 hingga 2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan perkara PT Krakatau Steel. "Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," kata Bhudi, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis.

    Bhudi memaparkan, hingga Rabu malam tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yaitu Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lain, yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan di Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah seorang saudara berinisial MN di Serpong Utara, rumah saudara berinisial TK di Mega Kuningan, kantor grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara berinisial DR di Gandaria Selatan, apartemen milik saudari berinisial MILDK di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

    Sebagai informasi tambahan, dari hasil penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai dengan total mencapai sekitar Rp67,2 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci temuan itu terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai rupiah senilai Rp259.159.000, sebagian besar disembunyikan di dalam brankas di balik lemari lantai dua kafe tersebut. Selain uang tunai, polisi turut mengamankan dokumen, barang elektronik, serta tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (NAD)

    Komentar
    Additional JS