Yusril Jelaskan Isu Aktivis Palestina Dideportasi dari RI: Dia Bukan Ulama, Terlibat Kejahatan - Tribunnews
Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi soal deportasi seorang warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Miqdad ke Siprus.
Tayang:
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
WN PALESTINA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026). Ia mengklarifikasi ihwal pendeportasian seorang warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Miqdad ke Siprus.
Ringkasan Berita:
- Deportasi merupakan pemenuhan kewajiban atas red notice yang diterbitkan Interpol atas permintaan otoritas penegak hukum Siprus
- Yusril sebut Miqdad bukan seorang ulama maupun aktivis
- Yusril memastikan kasus Miqdad murni penegakan hukum atas kejahatan yang tergolong dalam transnational organized crime atau kejahatan transnasional terorganisir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi soal deportasi seorang warga negara (WN) Palestina bernama Abdul Karim Miqdad ke Siprus.
Yusril menjelaskan, deportasi pada 17 Juli 2026 dilakukan karena Miqdad berstatus buron.
Deportasi merupakan pemenuhan kewajiban atas red notice yang diterbitkan Interpol atas permintaan otoritas penegak hukum Siprus.
Menanggapi isu liar yang menyebut pemerintah mendeportasi seorang tokoh agama, Yusril memberikan bantahan.
Berdasarkan penelusuran, sosok pria berusia 41 tahun itu bukan merupakan ulama maupun aktivis.
"Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Fakta Sosok Abdul Karim Miqdad: Bukan Ulama dan Aktivis Palestina, 3 Tahun Tinggal di Indonesia
Terkait klaim yang menyebutkan Miqdad sebagai aktivis di jalur Gaza, pemerintah juga tidak menemukan bukti aktivitas tersebut selama keberadaannya di Indonesia.
"Yang kedua, dikatakan bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau di Gaza. Ternyata beliau sudah 3 tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril merespons kekhawatiran publik terkait kemungkinan pemerintah Siprus menyerahkan Miqdad ke tangan Israel.
Dalam rangka mencegah hal tersebut, Yusril telah memanggil Duta Besar Siprus untuk Republik Indonesia menagih komitmen resmi.
Baca juga: Yusril: Penangkapan Abdul Karim Miqdad Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia soal Kemerdekaan Palestina
"Dan sebenarnya pemerintah Indonesia juga sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus bahwa mereka tidak berniat untuk menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri. Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," ungkap Yusril.
Berdasarkan statuta Interpol, negara peminta memang terikat aturan dan tidak diperbolehkan menyerahkan orang yang dicari ke negara ketiga.
Adapun jalur yang ditempuh adalah deportasi dan bukan ekstradisi, karena Indonesia dan Siprus belum memiliki perjanjian ekstradisi.
Yusril memastikan kasus ini murni penegakan hukum atas kejahatan yang tergolong dalam transnational organized crime atau kejahatan transnasional terorganisir dan merupakan urusan individu.
Ia menjamin insiden ini tidak mengubah sikap politik luar negeri Indonesia.
"Saya ingin tegaskan bahwa ini kasus orang perorangan yang terlibat kejahatan di negara lain dan atas permintaan Interpol kita deportasi kepada negara peminta tidak ada kaitannya sama sekali dengan dukungan atau tidak dukung terhadap kem
Deportasi Miqdad ke Siprus
erdekaan Palestina," ucapnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya dikabarkan telah mendeportasi seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus.
Penangkapan dilakukan Polri di Jakarta atas permintaan Interpol terkait dugaan tindak pidana.
Adapun pelaku disebut berstatus buronan.