Baru Sebulan Bebas lewat RJ, Residivis di Makassar Ditangkap Lagi - IDN Times
30 Agu 2026, 14:32 WIB
Kota Makassar

Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
- Muhammad Fajrin kembali ditangkap polisi di Kecamatan Tamalate, Makassar, sekitar sebulan setelah menyelesaikan perkara curanmor melalui restorative justice.
- Dalam pemeriksaan awal, Fajrin mengakui pencurian motor di delapan lokasi yang menyasar kendaraan di kos-kosan atau tidak dikunci stang.
- Fajrin dan YU masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalate, sementara FD disebut masih dalam pengejaran polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Makassar, IDN Times - Muhammad Fajrin alias Fajrin (25) kembali ditangkap polisi setelah diduga kembali mencuri motor di sejumlah lokasi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Padahal ia baru sekitar sebulan menyelesaikan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui mekanisme restorative justice (RJ).
1. Bebas melalui mekanisme restorative justice

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan Fajrin merupakan residivis kasus curanmor. Fajrin ditangkap bersama pria berinisial YU (31) oleh Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Polsek Tamalate, Kamis (27/8/2026).
“Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate,” kata Wawan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
2. Akui curi motor di delapan lokasi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Dalam pemeriksaan awal, Fajrin mengakui kembali melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Tamalate. Motor yang menjadi sasaran umumnya kendaraan yang terparkir di rumah kos atau tidak dikunci stang. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari.
“Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang,” ujar Wawan.
Delapan lokasi yang disebut polisi yakni Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, dan Jalan Alauddin kawasan Pabentengang.
"Motor hasil curian kemudian sebagian dijual melalui Facebook. Setiap unit dibanderol sekitar Rp2 juta," ujarnya.
3. Berusaha kabur saat dibawa cari barang bukti

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018) Saat pengembangan kasus, polisi membawa Fajrin dan YU untuk mencari barang bukti hasil pencurian. Namun, Fajrin disebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki Fajrin.
“Karena tetap melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Fajrin. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” jelas Wawan.
Dalam menjalankan aksinya, Fajrin diduga tidak sendirian. Polisi menduga dia beraksi bersama YU dan seorang pria berinisial FD yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Kami turut menyita dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMax warna hijau tosca dan Yamaha Mio M3 warna merah hitam serta dua unit telepon seluler," tandasnya.
Fajrin dan YU kini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tamalate.