BNPB: Putusan MK 261/2025 Permudah Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional atau Daerah - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan, pada Jumat (28/8/2026).
"Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam siaran pers, dikutip Minggu (30/8/2026).
Lewat putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa lima hal sebelum status bencana ditetapkan tidak harus terpenuhi semua.
Kelima hal tersebut ialah jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan sarana dan prasarana; luas wilayah yang terkena bencana; serta dampak sosial dan ekonomi.
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah: Lembaga Negara Berbeda dengan Manusia
Baca juga: Menanti Tindak Lanjut Negara Usai Ketok Palu MK soal Bencana Nasional
Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya.
"Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan," ujar BNPB.
Pihaknya akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah.
Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.
Baca juga: BNPB Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal Penetapan Status Bencana Nasional
Pihaknya juga menegaskan, status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah.
Pemerintah pusat kata Berton, tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujar dia.
BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan.
Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Baca juga: Menanti Tindak Lanjut Negara Usai Ketok Palu MK soal Bencana Nasional
BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," ujar Berton.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Bantuan Iuran BPJS Berlaku Bagi Semua WNI