Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Karhutla Kebakaran Hutan Lintas Peristiwa Sawit Spesial

    Dari Pelaku Karhutla, Polisi Dapatkan Deretan Barang Bukti Ini: Korek Api, BBM, hingga Bibit Sawit - Kompas TV

    4 min read

     

    × LOGIN LIVE TV

    Kompas.tv - 23 Agustus 2026, 21:30 WIB

    dari-pelaku-karhutla-polisi-dapatkan-deretan-barang-bukti-ini-korek-api-bbm-hingga-bibit-sawit

    Personel BPBD bersama relawan dan damkar melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi karhutla yang dapat dijangkau pada wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (19/8/2026). Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah barang bukti dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejumlah wilayah Indonesia, yang ditangani sembilan Polda. (Sumber: BPBD Kutai Kertanegara)

    JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah barang bukti dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, yang ditangani sembilan Polda.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menyebut, barang bukti dimaksud salah satunya korek api yang diduga digunakan untuk membakar lahan.

    "Dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut, 35 buah korek api, ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar tentunya," kata Irhamdi dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

    "Ini bukti memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan apa yang disebabkan karena alam dampak dari panas El Nino," sambungnya.

    Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Provinsi: Sengaja Buka Lahan dengan Dibakar

    Barang bukti selanjutnya yang disita yakni dua botol plastik oli bekas dan dua buah botol plastik bahan bakar minyak atau BBM jenis solar.

    "Ini sangat-sangat jelas bukti kami sangat valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," tegasnya.

    Kemudian barang bukti lainnya berupa dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar.

    Selanjutnya, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot turut disita pihak kepolisian.

    "Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," jelas Irhamni.

    "Rekan-rekan (wartawan) tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan nantinya," lanjutnya.

    Adapun dalam perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka.

    Menurut penuturan Irhamni, 72 tersangka tersebut berasal dari penerbitan 89 Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh sembilan jajaran Polda.

    Masing-masing yakni, Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Alceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

    Berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar tersangka membuka lahan dengan cara dibakar. Pembakaran ini kemudian tidak terkendali dan menyebabkan karhutla.

    "Bahwa 72 tersangka tersebut memang kebanyakan mereka sengaja membuka lahan kemudian melakukan pembakaran," kata dia.

    Baca Juga: Modus 72 Tersangka Karhutla: Buka Lahan dengan Sengaja Membakar agar Biaya Operasional Murah

    Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

    Sumber : Kompas TV

    Komentar
    Additional JS