Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Botok Dasco Featured RUU Perampasan Aset Spesial

    Di Saksikan Langsung Botok Cs, Habiburokhman Pastikan UU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026 - suara

    3 min read

     

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (tangkap layar)

    Baca 10 detik

    • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
    • Undang-Undang Perampasan Aset dipastikan akan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat pada Desember tahun 2026.
    • Komisi III melibatkan lima puluh narasumber dan melakukan kunjungan kerja dalam merumuskan draf undang-undang tersebut.

    Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

    Dalam laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan payung hukum ini sudah menemui titik terang.

    "Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat paripurna.

    Habiburokhman menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset ini akan melengkapi reformasi hukum nasional yang sebelumnya telah diawali dengan pengesahan KUHP dan KUHAP terbaru.

    "Penyusunan RUU Perampasan Aset disahkan setelah kita kemarin ya, mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP... sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System," jelasnya.

    Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini memaparkan alasan mengapa pembahasan RUU ini membutuhkan waktu yang relatif cukup lama. Hal ini dikarenakan RUU Perampasan Aset mengusung norma hukum yang benar-benar baru di Indonesia.

    "Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," ungkap Habiburokhman.

    Terkait progres pengerjaannya, Komisi III tercatat telah bergerak aktif sejak September 2025. Proses perumusan draf tersebut juga melibatkan banyak pakar dan masukan dari berbagai wilayah.

    "Dalam merumuskan draf tersebut, kita sudah memanggil 50 orang narasumber, kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan," paparnya.

    Baca Juga: Khawatir Teror, Rumah Koordinator AMPB Botok dan Teguh Dijaga Warga Pati

    Sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diterima masuk ke Gedung DPR RI dan ikut dalam rangkaian Rapat Paripurna DPR RI ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) hari ini. (Suara.com/Bagaskara)
    Sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diterima masuk ke Gedung DPR RI dan ikut dalam rangkaian Rapat Paripurna DPR RI ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) hari ini. (Suara.com/Bagaskara)

    Habiburokhman melanjutkan laporannya dengan menyebutkan bahwa dukungan terhadap RUU ini mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama.

    "Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan ya, yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," pungkasnya.

    Dalam penyampaian laporan ini, disaksikan langsung oleh rekan-rekan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dipentoli oleh Supriyono alias Botok dan Teguh.

    Mereka sebelumnya diterima masuk Gedung DPR RI dan mengikuti rangkaian Rapat Paripurna hari ini.

    Sedianya mereka akan menggelar aksi demo pada hari ini dengan dua tuntutan yakni sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor.

    Komentar
    Additional JS