Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita DPR Featured RUU Perampasan Aset Spesial

    DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026 - suara

    3 min read

     

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)

    Baca 10 detik

    • Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar disahkan Desember 2026.
    • Parlemen hanya menyisakan waktu efektif selama delapan minggu kerja untuk merampungkan seluruh tahapan pembahasan regulasi.
    • Masyarakat luas mendukung penuh pengesahan regulasi tersebut dengan syarat harus disertai pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.

    Suara.com - Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan, bahwa proses pembentukan payung hukum ini terus dikebut agar bisa disahkan sebelum akhir tahun ini.

    "Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026). 

    Habiburokhman menjelaskan, bahwa waktu yang tersedia bagi parlemen untuk menyelesaikan draf regulasi tersebut sangat terbatas. 

    Berdasarkan perhitungan kalender kerja legislatif, pembahasan hanya menyisakan waktu efektif selama dua bulan.

    "Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi. Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," urainya.

    Mengenai pelibatan publik, Habiburokhman memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan secara masif untuk menjaring pendapat berbagai elemen masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

    "Untuk penyerapan aspirasi, Komisi II sudah menggelar 35 Kali RDPU , melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

    Ia menilai proses dialog dengan publik saat ini telah mencapai tahap akhir. 

    Baca Juga: AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya

    "Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," tambahnya.

    Habiburokhman juga menyoroti substansi aspirasi yang berkembang, di mana terdapat keinginan besar dari masyarakat agar undang-undang ini tidak hanya tajam dalam memberantas korupsi, tetapi juga memiliki sistem pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan.

    "Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. 

    Komentar
    Additional JS