Harga Beras Fortifikasi Tembus Rp45 Ribu per Kg, Pemerintah Telusuri Dugaan Penyimpangan - PONTIANAK POST
PONTIANAK POST — Pemerintah menelusuri tingginya harga beras fortifikasi yang di sejumlah pasar dijual hingga sekitar Rp45 ribu per kilogram. Pemerintah menilai kenaikan harga tersebut telah bergeser dari tujuan awal beras fortifikasi sebagai upaya meningkatkan gizi masyarakat.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, persoalan beras fortifikasi bukan hanya mengenai harga yang mahal, tetapi juga dugaan penyimpangan distribusi yang dapat merugikan masyarakat.
“Kalau masuk ke pasar dengan harga Rp42 ribu per kilogram, bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu membelinya? Ini yang sedang kita telusuri,” ujar Amran saat menerima perwakilan mahasiswa di kediamannya di Jakarta, Minggu (2/8).
Di sejumlah toko ritel modern, beras fortifikasi kini hadir menggantikan sebagian beras premium yang harganya masih berada dalam pengaturan pemerintah.
Produk tersebut umumnya dilengkapi kandungan tambahan berupa vitamin dan mineral yang ditujukan untuk mendukung perbaikan gizi masyarakat.
Namun, harga jualnya jauh lebih tinggi dibandingkan beras premium. Salah satu produk beras fortifikasi merek Topi Koki kemasan 5 kilogram dijual Rp116.500 atau sekitar Rp23.300 per kilogram.
Sementara varian lainnya mencapai Rp136.900 per kemasan 5 kilogram atau sekitar Rp27.380 per kilogram.
Sebagai pembanding, harga eceran tertinggi (HET) beras premium di wilayah Jawa ditetapkan Rp14.900 per kilogram.
Amran menegaskan, beras fortifikasi pada awalnya dirancang untuk membantu peningkatan kualitas gizi masyarakat, termasuk mencegah masalah tengkes atau stunting.
Menurut dia, apabila produk tersebut berasal dari bahan baku beras medium dengan harga sekitar Rp10 ribu per kilogram, kemudian dijual dengan harga lebih dari empat kali lipat tanpa nilai tambah yang sesuai, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini bukan hanya soal harga, tetapi apakah masyarakat mendapatkan manfaat sesuai tujuan awal program,” kata Amran.
Pemerintah menyebut dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Dengan asumsi adanya selisih harga antara beras medium sebagai bahan baku dan harga jual beras fortifikasi, nilai kerugian yang dihitung pemerintah dapat mencapai sekitar Rp71 triliun.
Pemerintah sebelumnya juga melakukan penghentian sementara terhadap SPPG Karangturi yang menjadi salah satu dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan untuk memberi ruang investigasi menyeluruh sekaligus memastikan keamanan penerima manfaat.
Kasus beras fortifikasi kini menjadi perhatian karena menyangkut dua aspek penting, yakni akses pangan terjangkau dan upaya memperbaiki kualitas gizi masyarakat. *