Kabag Akademik Unsoed Diduga Terima Rp 1,12 Miliar untuk Loloskan Mahasiwa Baru - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Eko Sumanto diduga menerima uang Rp 1,12 miliar untuk meloloskan mahasiswa baru Unsoed pada tahun 2025 dan 2026.
Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menyebutkan, uang itu diterima Eko dari pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.
"ES (Eko) kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total Rp 1,12 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Taufik menuturkan, Eko berkomunikasi dengan pengepul tersebut atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Empat Bulan Jadi Rektor Unsoed, Kekayaan Akhmad Sodiq Naik Jadi Rp 3,1 Miliar
Baca juga: Breaking News: Rektor-Warek Unsoed Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Eko juga melakukan tawar menawar 'mahar' dengan pihak pengepul itu dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah menerima Rp 1,12 miliar, Eko lalu melapor kepada Ahmad Sodiq agar meloloskan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
"Bahwa kemudian ASO (Sodiq) memberikan akses user id-nya kepada ES untuk
proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon
mahasiswa baru yang telah memberikan uang," kata Taufik.
Taufik menyebutkan, praktik ini merupakan salah satu dari tiga klaster korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru yang dibongkar KPK lewat OTT terhadap Sodiq dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Tahan Rektor-Wakil Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru
Pada klaster lainnya, KPK menduga Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga meminta uang Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK juga menduga Sodiq memerintahkan pihak swasta Bernama Mulyono untuk menerima sekaligus mengelola uang gratifikasi senilai Rp 680 juta.
KPK pun menetapkan Sodiq, Eko, Norman, Mulyono, serta dua pihak swasta Bernama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Kena OTT KPK, Harta Rektor Unsoed Capai Rp 3,12 Miliar