Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home ASN Badan Gizi Nasional Berita Featured PPPK Spesial SPPG

    Kepala BGN: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat, Status ASN PPPK Juga Dicabut - Kompas

    4 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap, pihaknya tengah memproses pemberhentian sebanyak 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara tidak hormat.

    "Per hari ini, kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi, diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya, ketika konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

    Baca juga: Dugaan Keracunan MBG di Dramaga Bogor, Bupati Minta SPPG Hentikan Operasional Sementara

    Mas Dar, panggilan karibnya, menyatakan bahaa sejumlah pelanggaran menjadi dasar proses pemberhentian, antara lain tindakan indisipliner dan absen kerja selama 10 hari.

    "Karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, mengaku duitnya hilang karena scam," kata dia.

    Sudaryono Berhentikan 261 Pegawai dan Tutup 833 Dapur MBG

    Selain itu, ada pula kepala SPPG yang ternyata ketahuan bermain judi online (judol) serta melakukan permintaan uang atau fee.

    "Ada juga yang terlibat judi online, dan juga ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana henky- penky dan ada yang minta duitlah," kata Mas Dar.

    Baca juga: 7 Fakta Ratusan Korban Dugaan Keracunan MBG di Jayapura: Bakteri E. coli hingga Kepala SPPG Dicopot

    Mas Dar melanjutkan, seluruh proses pemberhentian telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut status ASN PPPK para kepala dapur tersebut.

    "66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK. Jadi, kepada Badan Kepegawaian Negara kami sudah proses 66 Kepala Dapur," ucapnya.

    Rincian kasus indisipliner kepala SPPG terjadi di berbagai wilayah, di Jawa Barat terdapat 29 kasus, Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, serta 5 kasus di wilayah lainnya.

    Dia menegaskan bahwa kasus keracunan menjadi salah satu dasar bagi BGN untuk memecat kepala dapur secara tidak hormat.

    "Kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada Kepala Dapur yang melakukan pelanggaran. Ini kemudian kami hentikan status ASN PPPK-nya di Badan Kepegawaian Negara," tegas dia.

    Baca juga: BGN Suspend SPPG yang Sebabkan Keracunan di Jayapura Usai Temukan Banyak Kekurangan

    Di luar proses pemberhentian itu, BGN juga menangani sebanyak 60 kasus yang saat ini masuk tahap pembinaan internal.

    Sebagian besar kasus internal itu berkaitan dengan konflik atau perselisihan yang terjadi antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur MBG.

    "Karena terjadinya konflik antara mitra yang punya dapur berkonflik dengan Kepala Dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek," ucapnya.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Batas akses KARIN

    Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Khusus Member

    Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono: Saya Tidak Punya SPPG, Keluarga Saya Tidak Punya

    Komentar
    Additional JS