Kepala BGN soal Tindak Lanjut Putusan MK: Bisa Ditanyakan ke Menteri Keuangan - SindoNews
Jum'at, 31 Juli 2026 - 17:55 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) meminta agar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta agar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa . MK memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.
"Terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya," kata Sudaryono dalam konferensi persnya di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2027).
Dia menjelaskan bahwa BGN adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Sehingga, BGN akan melaksanakan apa pun apa yang menjadi keputusan pemerintah secara garis besar.
Baca Juga: MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028
"Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya itu dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Adapun paling lambat tahun 2028, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Inilah 7 Sosok Potensial Calon Menteri Keuangan Kabinet Prabowo
Terpopuler
1
2
3
4
5





