Komisi E Banjir Aduan Masyarakat, Golongan Desil Tak Sesuai dan Masa Sanggah Lambat - Radar Non Stop
Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam. - Radarnostop.co
RN -Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Subki blak-blakan. Saat ini komisi yang dipimpinnya itu sedang banyak mendapat keluhan dan aduan, terkait golongan desil yang tidak sesuai realita dah lambannya mekanisme sanggah.
“Permasalahan golongan desil masih terus dikeluhkan masyarakat dan terus dibahas dalam berbagai rapat bersama eksekutif. Salah satunya saat rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta membahas APBD Perubahan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026), kemarin,” ungkap Subki.
“Kalau yang Dinsos, kita masih terus berbicara masalah desil ya. Karena ini kan keputusannya sebetulnya bukan di kita, karena keputusannya ada di Kemensos bersama BPS”.
BERITA TERKAIT :
DPRD DKI Jakarta Kawal Anggaran KJMU
DPRD DKI : Gerakan Pilah Sampah Butuh Komitmen
Subki mengungkapkan, saat ini banyak warga yang merasa keberatan dengan golongan desil, bisa menempuh mekanisme sanggah.
"Ada, mekanismenya tuh ada sebetulnya, cuma kan lambat gitu ya. Seseorang yang memang desilnya berubah, dia boleh menyanggah ke Pendamsos (pendamping sosial)," ujar Subki.
Setelah di Pedampsos, imbuh Subki melanjutkan, warga yang ingin menyanggah desil akan diarahkan ke Suku Dinas Sosial (Sudinsos) untuk ditampung.
Hanya saja, kepastian untuk sanggah desil ini juga lagi-lagi terkendala birokrasi. Wewenang DTSEN ada di pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi lebih jauh.
"Dari Pendamsos itu kan mungkin dibicarakan di tingkat Sudinsos ya. Ya sebetulnya kalau mungkin di ada timeline-nya sekian hari sekian hari bisa beres" ucapnya.
"Tapi kadang enggak ada kejelasan dari Pendamsos ke atasnya itu berapa lama kita juga enggak tahu. Akhirnya data itu ya cuma ditampung, diterima, tapi enggak pernah ada solusi," tambahnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi E, Astrid Kuya, mekanisme sanggah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DSTEN), banyak warga masuk golongan desil tak sesuai realita.
Astrid mengatakan, banyak warga yang mengeluh data desil yang ditetapkan pemerintah pusat ternyata tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta di lapangan.
"Ini menyangkut hidup masyarakat, saya minta tolong sekali Pak Gubernur segera menyampaikan ke Kemensos terkait sanggahan-sanggahan ini," kata Astrid.
Menurut Astrid, tidak sedikit masyarakat yang berupaya melakukan sanggahan desilnuntuk kebutuhan pengajuan bantuan sosial (bansos). Sebagai informasi, golongan desil terbagi 1-10, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, warga yang berhak menerima bansos adalah golongan desil 1-5.
Hal ini yang kemudian banyak dikeluhkan masyarakat, ketika mereka ingin mendaftar sebagai penerima atau sedang dalam kepesertaan program bansos tidak lolos verifikasi.
"Maksudnya adalah ketika mereka sanggahan itu, mereka harusnya ada di desil 1 atau di desil 3, tapi mereka ada di desil 6 atau 7, itu kan tidak fair. Nah, mereka melakukan sanggahan itu," ucap Astrid.
Hanya saja, proses sanggah yang dilakukan masyarakat ternyata banyak yang tidak mendapatkan jawaban. Alhasil, warga yang seharusnya berhak menerima bansos akibat golongan desil yang tidak ril dengan kondisi ekonominya justru harus menelan pil pahit.
"Nah, sanggahan itu tuh enggak ada jawaban, itu bagaimana nasib mereka? Kalau data desil itu sesuai (ril) mereka tidak akan ya (melakukan sanggahan), tapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak sesuai dengan desilnya, itu kan mereka melakukan sanggahan," pungkas Astrid.(ADV)


