Pra-Desil, Masa Sanggah, dan Desil Final: Solusi Nyata bagi Masyarakat Penerima Bantuan - Kronologi

Kronologi, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) mengusulkan perbaikan mekanisme penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Usulan itu berupa penerapan tahapan Pra-Desil, Masa Sanggah, Verifikasi, dan Desil Final, yang dilengkapi mekanisme koreksi secara berkala.
Sugiyanto mengatakan, gagasan tersebut muncul setelah banyaknya persoalan terkait desil yang dikeluhkan masyarakat, terutama mereka yang merasa masih berada dalam kondisi miskin atau rentan tetapi mengalami perubahan klasifikasi sehingga berdampak terhadap akses bantuan sosial.
Menurut dia, desil seharusnya menjadi instrumen untuk menentukan prioritas program, bukan menjadi vonis tunggal terhadap kondisi sosial-ekonomi seseorang.

“Desil seharusnya menjadi instrumen klasifikasi sosial-ekonomi, bukan vonis mutlak mengenai kondisi seseorang dan bukan satu-satunya dasar untuk menentukan seluruh hak atas perlindungan sosial,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Ia mengusulkan agar sebelum Desil Final ditetapkan, pemerintah terlebih dahulu menetapkan Pra-Desil dan memberitahukannya kepada masyarakat.
Setelah itu, masyarakat diberikan masa sanggah selama 30 hari kalender untuk melakukan koreksi atau menyampaikan keberatan. Setelah proses verifikasi selesai, barulah Desil Final ditetapkan.
Sugiyanto menilai mekanisme tersebut dapat mengurangi risiko exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria justru keluar dari sasaran program akibat kesalahan atau ketidakmutakhiran data.
“Tujuannya sederhana, memastikan masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima bantuan tidak terlewatkan akibat kesalahan atau ketidakmutakhiran data,” katanya.
Kondisi Masyarakat Dinamis
Sugiyanto menilai kondisi sosial-ekonomi masyarakat tidak bersifat statis. Seseorang dapat kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, bertambah tanggungan keluarga, terkena bencana, mengalami disabilitas, atau menghadapi kerentanan lain setelah data dikumpulkan.
Karena itu, menurut dia, sistem pendataan sosial harus mampu menangkap perubahan tersebut.
Persoalan dapat muncul ketika seseorang yang secara faktual masih miskin atau rentan mengalami perubahan klasifikasi, misalnya dari Desil 1, 4, atau 5 menjadi Desil 6 hingga 10, lalu perubahan tersebut berdampak pada akses terhadap bantuan sosial.
“Data sosial-ekonomi memang merupakan instrumen penting bagi negara untuk memastikan program perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat yang tepat. Namun, data bukanlah tujuan akhir,” ujarnya.
Ia menegaskan tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat miskin, rentan, atau yang memenuhi persyaratan program tidak kehilangan hak hanya karena data belum akurat, belum mutakhir, atau belum sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual.
Menurut Sugiyanto, DTSEN memiliki posisi penting dalam kebijakan sosial dan ekonomi. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menekankan pentingnya akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran DTSEN agar menjadi sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi.
Selain itu, Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Karena itu, kualitas data dan mekanisme koreksi, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan sosial.
Usulan Mekanisme Pra-Desil
Sugiyanto menjelaskan, Pra-Desil merupakan klasifikasi sementara yang belum menjadi dasar final untuk menghentikan atau mengurangi akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan program yang bersangkutan.
Setelah Pra-Desil diumumkan, masyarakat diberikan waktu 30 hari kalender untuk melakukan koreksi atau menyampaikan keberatan.
Koreksi dapat mencakup data keluarga, penghasilan, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, kehilangan pekerjaan, disabilitas, kondisi lansia atau anggota keluarga rentan, hingga perubahan sosial-ekonomi lainnya.
Pengajuan koreksi, menurut dia, perlu dapat dilakukan melalui kanal digital maupun melalui desa atau kelurahan, kecamatan, dinas sosial, atau kanal resmi lainnya.
Mekanisme tersebut juga harus memperhatikan masyarakat yang tidak memiliki akses digital atau memiliki keterbatasan dalam menggunakan teknologi.
Sugiyanto mengusulkan agar proses verifikasi dibedakan berdasarkan jenis persoalan.
Koreksi administratif dapat mencakup kesalahan NIK, nama, alamat, jumlah anggota keluarga, dan data administratif lainnya. Sementara koreksi substantif meliputi perubahan pekerjaan, penghasilan, aset, tanggungan, maupun kondisi sosial-ekonomi.
Adapun kerentanan khusus atau keadaan darurat dapat meliputi kehilangan pekerjaan, bencana, disabilitas, lansia terlantar, atau kondisi lain yang menyebabkan kebutuhan perlindungan meningkat secara mendadak.
“Untuk kategori terakhir, diperlukan mekanisme verifikasi dan perlindungan yang lebih cepat agar masyarakat tidak harus menunggu proses administrasi yang panjang dalam keadaan mendesak,” katanya.
Tidak Berhenti pada Masa Sanggah
Sugiyanto menekankan, mekanisme koreksi tidak boleh berhenti setelah masa sanggah 30 hari berakhir.
Menurut dia, batas waktu tersebut tidak boleh dimaknai bahwa setelah 30 hari masyarakat kehilangan kesempatan memperbaiki data. Harus tersedia mekanisme koreksi berkala dan koreksi khusus bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi setelah Desil Final ditetapkan.
Ia juga menilai penghentian bantuan tidak semestinya dilakukan secara otomatis ketika terjadi perubahan klasifikasi dalam Pra-Desil, sepanjang masih dimungkinkan berdasarkan ketentuan program yang bersangkutan.
Tujuannya, kata dia, bukan mempertahankan penerima yang sudah tidak memenuhi syarat, melainkan mencegah masyarakat yang sebenarnya masih memenuhi syarat kehilangan bantuan hanya karena proses administrasi belum selesai.
Selain mekanisme koreksi, transparansi juga dinilai penting. Masyarakat setidaknya perlu memperoleh informasi mengenai status Pra-Desil atau Desil Final, tanggal penetapan, mekanisme koreksi, batas waktu pengajuan, status keberatan, serta hasil verifikasi.
Jika terjadi perubahan klasifikasi, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai faktor yang menyebabkan perubahan tersebut.
Namun, transparansi tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu Kolaborasi Antar-Lembaga
Sugiyanto menilai persoalan desil tidak semestinya dibebankan hanya kepada satu lembaga. Diperlukan koordinasi antara BPS, Kementerian Sosial, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, serta kementerian dan lembaga pengguna data lainnya.
Menurut dia, pembagian peran yang jelas akan membuat masyarakat tidak kebingungan ketika hendak menyampaikan keberatan atas data yang dinilai tidak sesuai.
Ia menilai perbaikan sistem desil bukan berarti menolak keberadaan DTSEN. Sebaliknya, DTSEN perlu diperkuat agar semakin akurat, adil, responsif, dan mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat.
“Desil tetap dapat digunakan sebagai alat klasifikasi dan penargetan program. Namun, Desil harus ditempatkan dalam mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengoreksi kesalahan dan melaporkan perubahan kondisi,” ujar Sugiyanto.
Ia pun menawarkan skema Pra-Desil, 30 Hari Masa Sanggah, Verifikasi, Desil Final, dan Koreksi Berkala sebagai mekanisme yang layak dipertimbangkan pemerintah.
Dengan sistem tersebut, pemerintah tetap memperoleh data yang terstruktur dan efisien, sementara masyarakat memiliki kesempatan yang wajar untuk memastikan kondisi sosial-ekonominya tercatat secara benar.
“Keberhasilan sistem perlindungan sosial tidak semata-mata diukur dari seberapa rapi database pemerintah, tetapi dari seberapa efektif negara memastikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan tidak terlewatkan,” kata dia.
“Jangan sampai data yang seharusnya menjadi alat untuk menemukan dan melindungi masyarakat miskin justru berubah menjadi alasan untuk tidak menemukan dan tidak melindungi mereka,” pungkasnya.
Editor: Fian