Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bencana Berita Featured Flores Gempa Bumi Lintas Peristiwa NTT Spesial

    Korban Gempa Flores Boleh Ambil Kebutuhan di Toko atau Kios, Pemprov NTT Bayar Kemudian - Kompas

    6 min read

     

    KUPANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan darurat untuk memastikan warga terdampak gempa bumi Flores tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sebelum bantuan pemerintah tiba.

    Melalui kebijakan tersebut, warga terdampak yang tidak mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri diperbolehkan mengambil makanan, minuman, tenda, dan selimut dari toko atau kios terlebih dahulu.

    Pemerintah akan membayarnya setelah barang yang diambil diverifikasi.

    China Pantau Gempa NTT: Warganya Terluka, Beijing Siap Kirim Bantuan

    Baca juga: Kisah Warga Sikka Patah Kaki Saat Selamatkan Diri dari Gempa NTT, Merangkak Keluar Rumah

    Kebijakan itu dituangkan Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam Surat Edaran Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda, dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.

    Ambil dulu bayar kemudian,” kata Melki kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2026).

    Kebijakan tersebut diterapkan menyusul gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026) dan berdampak pada sejumlah wilayah di NTT.

    Boleh ambil kebutuhan untuk maksimal 2 hari

    Dalam surat edaran tersebut, Melki mengatur mekanisme pengambilan kebutuhan dasar oleh warga terdampak.

    Pertama, Ketua RT, RW, kepala dusun, atau kepala kampung melakukan verifikasi terhadap warga yang benar-benar membutuhkan bantuan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda, dan selimut secara mandiri.

    Setelah diverifikasi, warga dapat mengambil kebutuhan sesuai keperluan masing-masing.

    Baca juga: Sebelum Meninggal Usai Gempa NTT, Frater Leonardus Sempat Pulang ke Rumah Keluarga

    Namun, pengambilan dibatasi maksimal untuk kebutuhan selama dua hari dan barang yang telah diambil tidak diperbolehkan diberikan kepada orang lain.

    Toko atau kios juga diwajibkan mencatat barang yang diberikan kepada warga terdampak sesuai hasil verifikasi.

    Selanjutnya, pemerintah akan memproses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Seluruh bukti penggunaan dana akan diperiksa oleh lembaga atau otoritas berwenang dan aparat hukum sehingga semua prosesnya sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Hanya berlaku selama kondisi darurat

    Melki mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah cepat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pada fase awal tanggap darurat, sebelum bantuan yang terkoordinasi tersedia.

    Penerapannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Setelah bantuan dan alokasi kebutuhan dasar tersedia, pemenuhan kebutuhan warga akan kembali dikoordinasikan oleh tim penanggulangan bencana.

    Baca juga: Sumbar Kirim 1,4 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT

    Dengan demikian, mekanisme darurat “ambil dulu, bayar kemudian” akan dihentikan setelah kebutuhan dasar warga dapat dipenuhi melalui mekanisme tanggap darurat yang telah dikoordinasikan.

    Selain memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi, Pemerintah Provinsi NTT juga akan mendata dan mengkaji rumah serta sarana dan prasarana yang rusak akibat gempa.

    Pengkajian dilakukan oleh BPBD Provinsi NTT bersama BPBD kabupaten yang terdampak.

    Hasil pengkajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

    Melki meminta kepala desa, lurah, ketua RT/RW, kepala dusun, dan kepala kampung di wilayah Flores yang terdampak gempa memanfaatkan kebijakan tersebut secara bertanggung jawab.

    Kebijakan itu diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar, terutama bagi warga yang berada dalam kondisi paling darurat dan belum menerima bantuan.

    Baca juga: Gempa NTT: Bantuan Logistik Terus Datang, namun Pembagian Terhambat

    “Dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan guna mempercepat upaya penanganan pada masa tanggap darurat ini agar semua warga terdampak dapat memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut,” ujar Melki.

    Adapun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

    Status tersebut ditetapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT.

    Keputusan itu ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026, menyusul gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Pulau Flores pada hari yang sama.

    Gempa tersebut berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer.

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    Komentar
    Additional JS