KPK Didorong Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dana CSR Bank Indonesia - SindoNews
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Sabtu, 01 Agustus 2026 - 10:05 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat penyampaian Laporan Kinerja Semester I KPK di Jakarta, Kamis (20/7/2026). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong terus mengusut dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Orotitas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Anggota Komisi IX DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori.
"KPK sebagai lembaga hukum yang superbody harus menunjukan taringnya sebagai lembaga antirasuah yang tidak bisa diintervensi pihak manapun," kata Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Ferry Juan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Ferry Juan menduga mayoritas Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 menerima kucuran dana CSR BRI dan OJK. Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan dilakukan secara masif, KPK harus melakukan tindakan tegas.
"Jangan ada kesan, pengungkapan kasus ini diam-diam tanpa kepastian hukum. Karena hal itu akan mencederai hati rakyat," kata Fery.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dana CSR Bank Indonesia. Jika dalam proses berikutnya ada penerima dana CSR BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, tentu akan diproses oleh rekan-rekan penyidik.
"Tetapi sementara saat ini masih itu," kata Fitroh dalam kegiatan Laporan Kinerja Semester I KPK di Jakarta, Kamis (20/7/2026).
Fitroh menjelaskan alasan baru dua orang tersangka dalam kasus ini. Sebab, dalam penyelidikan terungkap bahwa uang yang seharusnya dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat ternyata sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Lambannya penyelidikan kasus dana CSR BRI ini juga karena terbatasnya jumlah penyelidik, penyidik dan penuntut di KPK. Karenanya, pimpinan KPK telah meminta Sekretaris Jenderal KPK untuk menambah jumlah Sumber Daya Manusia (SMD) penyelidik, penyidik, dan penuntut. Tujuannya, agar utang-utang perkara KPK yang cukup banyak sejak KPK berdiri bisa segera diselesaikan, termasuk kasus dana CSR BI.
"Nah sementara kalau kemudian OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini masif, memang agak terkendala di sana. Jadi, perkara-perkara case building akhirnya sedikit terhambat. Mudah-mudahan tahun ini Pak Sekjen ada penambahan jumlah penyidik, jumlah penuntut, dan juga penyelidik supaya fokus juga nanti untuk penyelesaian perkara-perkara tunggakan," katanya.
Fitroh mengatakan pihaknya tidak ingin membiarkan status seseorang dalam perkara korupsi menggantung. Karena itu prioritas penyelesaian perkara terutama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menjadi prioritas KPK.
Hanya saja, kata dia, dalam penanganan case building penyidik KPK terkendala adanya kasus OTT yang harus ditangani segera. Apalagi dalam kasus OTT pihak tersangka korupsi harus segera ditahan. Sehingga mau tidak mau, penyidik harus menunda sementara case building untuk menangani OTT.
"Ini memang cukup kendala, tapi mudah-mudahan tahun ini penambahan personil di penindakan akan segera membantu," kata Fitroh.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
1
2
3
4
5





