Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Berita Featured Kasus Mahkamah Agung Spesial Timah

    MA Koreksi Kerugian Negara dalam Korupsi Timah: Bukan Rp 300 Triliun, tapi Rp 28 T - Kompas

    5 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, yang sebelumnya mencapai Rp 300 triliun.

    Dalam pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020 Alwin Albar, MA menilai kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau Rp 300 triliun tidak tepat.

    "Bahwa meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14, tidak tepat," bunyi pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 yang diunduh dari laman Kepaniteraan MA, dikutip Rabu (12/8/2026).

    Baca juga: MA Tolak PK Tamron dalam Kasus Korupsi Timah, Tetap Vonis 18 Tahun Penjara

    Dalam putusan kasasi yang dipimpin Majelis Hakim Prim Haryadi, jumlah kerugian sebesar Rp 300 triliun itu terdiri dari kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dengan smelter swasta.

    Kapuspenkum: Korupsi Petral 2008–2015 Rugikan Negara Tembus Rp 9 Triliun

    Serta, nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk, yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total senilai Rp 28.933.575.919.431,14 atau Rp 28 triliun.

    "Sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari: Kerugian Ekologi, Kerugian Ekonomi Lingkungan, dan Biaya Pemulihan dengan total senilai Rp 271.069.688.018.700,00 (Rp 271 triliun)," bunyi pertimbangan putusan kasasi.

    MA menilai, dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara.

    Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Timah: Truk Lepas Kunci hingga Dermaga Tersembunyi

    Sedangkan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian lingkungan serta ditandai dengan kerusakan lingkungan hidup dan ekologi, hal itu tunduk pada rezim hukum yang berbeda.

    "Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan ataupun kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya, namun tidak serta-merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara," bunyi pertimbangan putusan kasasi.

    "Karena antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda, dan memiliki tujuan yang berbeda serta memerlukan penegakan hukum yang berbeda termasuk di dalamnya terkait dengan kompetensi pengadilan yang berwenang mengadilinya," sambung pertimbangan bunyi putusannya.

    MA menjelaskan, kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi yang merupakan kewenangan pengadilan khusus, yaitu pengadilan tindak pidana korupsi.

    Baca juga: Bareskrim Pulangkan WNI Korban Penyekapan di Malaysia, Diduga Terkait Sindikat Timah Ilegal

    Pengadilan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, melalui perampasan aset, sehingga kerugian keuangan negara tersebut bisa dikembalikan kepada kas negara.

    Adapun kerugian lingkungan, tunduk pada rezim hukum lingkungan yang penegakan hukumnya dapat dilakukan baik melalui mekanisme penegakan hukum pidana ataupun perdata di pengadilan negeri.

    Tujuan utamanya adalah untuk membebani pelaku dalam rangka memulihkan kerusakan lingkungan tersebut.

    Apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum korupsi, maka tujuan dari penegakan hukum lingkungan untuk memulihkan lingkungan menjadi tidak optimal.

    Baca juga: TNI AL Bongkar Pengiriman 16 Ton Pasir Timah ke Pergudangan Kosambi

    MA berpendapat, pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara optimal melalui penegakan hukum lingkungan baik pidana atau perdata, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara dalam kasus timah adalah tidak tepat.

    Karena semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.

    "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp 28.933.575.919.431,14 (Rp 28 triliun)," bunyi pertimbangan putusan kasasi itu.

    Baca juga: MA Tolak Kasasi Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Kasus Korupsi Rp 271 T

    Dalam putusan kasasi itu, MA menolak permohonan kasasi Alwin Albar maupun Penuntut Umum, serta memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
    Tinggi Jakarta Nomor 27/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI pada 24 Juni 2025.

    Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta kepada Alwin Albar.

    "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan kasasi dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu (3/12/2025).

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS