Modus 72 Tersangka Karhutla: Bakar Hutan demi Pangkas Biaya Operasional Buka Lahan - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar menjadi modus yang ditemukan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhami mengatakan, para tersangka sengaja membakar lahan untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan hingga Sumatera
Adapun 9 wilayah tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Respons Pernyataan Mensesneg, Polri Siap Seret Korporasi yang Terlibat Karhutla
Irhamni menyebut pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi tersebut berdampak terhadap masyarakat lainnya.
Asap dan dampak kebakaran dapat merugikan warga yang berada di sekitar lokasi.
Baca juga: Kasus Tambang Bauksit Kalbar, Kejagung Periksa Direktur PT BUIL dan PT JPP
“Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Dari perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Komunikasi Informal ke Negara Tetangga yang Terganggu Asap Karhutla
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 35 buah korek api, BBM jenis solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, serta peralatan dan bibit sawit.
Irhamni menegaskan, Polri akan terus mengejar tidak hanya pelaku pembakaran, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Kami juga menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Polisi Sebut Motif Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan Sawit