Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Berita Featured Kasus Prabowo Subianto Spesial

    Ramai-ramai Soroti Penangkapan 2 Warga soal Pidato Prabowo, Ini Duduk Perkaranya - Kompas

    11 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapnya dua warga oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

    Keduanya, AYP (49) dan AF (40), ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menilai unggahan dan komentar mereka mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

    AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads melalui akun @onthel_kebagusan.

    Baca juga: Kekerasan oleh Polisi dan Disinformasi yang Menyertai

    Sementara AF diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

    Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Konten soal Prabowo dan Nuklir Iran

    Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026.

    Direktorat Reserse Siber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

    Baca juga: Amnesty: Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, konten yang diunggah AYP berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.

    Dalam unggahan tersebut kemudian muncul sejumlah komentar yang menurut polisi mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.

    "Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

    Baca juga: [POPULER NASIONAL] Seskab Tegur Miftah soal Hina Penjual Es Teh | Polri Diminta Jelaskan Kenaikan Pangkat Perwira Terlibat Kasus Sambo

    Polisi kemudian menyoroti sejumlah komentar yang muncul di unggahan tersebut.

    Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, "Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat'.

    Komentar lain berasal dari akun @agam_copybali.

    Dalam komentar itu tertulis, "Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi".

    Menurut polisi, komentar-komentar tersebut menjadi bagian dari perkara karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.

    Baca juga: Dua Orang Ditangkap Usai Unggah dan Komentari Pidato Prabowo soal Nuklir Iran

    Kasus ini kemudian ramai dipersoalkan sejumlah pihak, dari Kompolnas sampai Istana turut berkomentar.

    Kompolnas ingatkan putusan MK

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan kepada aparat kepolisian bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kegaduhan di dunia digital bukan termasuk pidana.

    "Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2026).

    Baca juga: Isu Rencana Demo Agustus: Penangkapan di Ciamis hingga Patroli Siber Polisi

    Menurut dia, ruang siber memiliki karakter yang berbeda dengan ruang kehidupan nyata.

    "Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata," ujarnya.

    Karena itu, Anam menilai putusan MK harus menjadi pedoman agar ruang siber tetap menjadi bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat masyarakat.

    Namun, Anam juga tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum terhadap konten tertentu.

    Baca juga: Ilmuwan BRIN Cerita Momen Matikan Mik Saat Laporan soal Nuklir ke Prabowo

    Menurut dia, propaganda untuk melakukan kekerasan merupakan hal yang berbeda.

    "Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

    Isi putusan MK

    Pada 29 April 2025, MK melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 menyatakan kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber.

    Putusan itu lahir setelah MK menguji ketentuan UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong menggunakan teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan.

    Menurut MK, penjelasan UU ITE telah membatasi makna kerusuhan sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.

    Baca juga: Ultimatum Kepala Daerah, Prabowo: Saya Tidak Segan-segan Turun Tangan...

    Artinya, keributan yang hanya terjadi di ruang digital tidak dapat serta-merta disamakan dengan kerusuhan fisik yang dimaksud dalam norma pidana tersebut.

    Amnesty: Kritik terhadap pemerintah tak boleh dikriminalisasi

    Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

    Usman menilai penangkapan AYP dan AF bertentangan dengan putusan MK, khususnya jika alasan penegakan hukum didasarkan pada anggapan bahwa komentar mereka menciptakan kegaduhan atau mengancam keutuhan bangsa dan negara.

    Baca juga: Membela Almarhum Yurizal, Pasien BPJS yang Dirundung Komentar Nirempati

    "Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelas Usman dalam keterangannya, Jumat.

    Menurut dia, MK telah memberikan batasan mengenai penggunaan UU ITE, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi dan kritik di ruang digital.

    Usman juga menyoroti posisi Presiden sebagai lembaga negara dalam konteks pengaduan pencemaran nama baik.

    Baca juga: Prabowo Nilai Tulisan Buku Pelajaran Kecil, Pemerintah Lakukan Pembaruan

    Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 27A UU ITE mengenai pencemaran nama baik ditujukan kepada orang perseorangan.

    MK juga menyatakan kritik dalam konteks pengawasan, koreksi, dan saran terhadap kepentingan masyarakat merupakan bagian dari ekspresi yang perlu diperhatikan dalam penerapan norma tersebut.

    Karena itu, Usman mempertanyakan dasar laporan yang kemudian ditindaklanjuti polisi dalam kasus di Jawa Barat tersebut.

    Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Kartel Tramadol di Bogor Usai Viral di Media Sosial

    "Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?" kata Usman.

    Ia menilai kritik terhadap penyelenggara negara, termasuk presiden, tidak semestinya langsung ditempatkan sebagai tindak pidana hanya karena disampaikan dengan bahasa yang keras.

    "Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial," pinta dia.

    Baca juga: Istana soal Pengunggah Konten Prabowo Bicara Nuklir Iran: Tanyakan ke Polisi

    Polisi gunakan sejumlah pasal

    Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan perkara tersebut tidak hanya didasarkan pada anggapan adanya kegaduhan di media sosial.

    Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta telepon genggam.

    Penyidik juga telah memeriksa dua saksi dan empat ahli.

    Baca juga: 2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana

    AYP dan AF kemudian dijerat sejumlah ketentuan pidana.

    Polisi menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Baca juga: Mengingat Kembali Putusan MK yang Sebut Kerusuhan di Ruang Digital Bukan Pidana

    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka paling lama empat tahun penjara.

    "Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Mujianto.

    Istana: Tanyakan ke polisi

    Kasus ini juga mendapat respons dari Istana Kepresidenan.

    Baca juga: Amnesty: Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

    "Itu tanyakan ke kepolisian," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Jumat.

    Ketika ditanya apakah pihak Istana hanya akan menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum, Prasetyo tidak memberikan jawaban.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS