Rapat Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi RUU Melindungi Aset - SindoNews
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB
Sejumlah pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026). Foto: Tangkapan layar TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan itu disampaikan Pakar Publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang tak ingin payung hukum ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal. Dalam RDPU Komisi III DPR tersebut, dia mengatakan bahwa tujuan dari RUU ini adalah memulihkan aset negara.
"Sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," ujar Bambang.
Baca juga: DPR Usul Mekanisme Pra Judicial Masuk RUU Perampasan Aset
Dia pun menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Menurut dia, RUU tersebut harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan.
“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," tuturnya.
Dia juga mengusulkan sepuluh pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkannya tidak menjadi intimidasi politik.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," jelasnya.
Dia meminta standar pembuktian harus jelas dan ketat. Penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa. "Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multiinterpretasi," tuturnya.
Bambang pun menekankan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Selanjutnya, dia menuturkan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.
Kesembilan, ujar dia, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. “Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Terpopuler
1
2
3
4
5





