RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik, ini 10 Pagar Pelindungnya - Hukum Online
Pemberantasan kejahatan luar biasa bermotif ekonomi membutuhkan terobosan dan strategi efektif. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR. Pembahasan beleid ini terus berjalan meski DPR memasuki masa reses. Komisi III juga mengundang berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk tokoh pers Bambang Harymurti.
Mantan pemimpin redaksi majalah Tempo ini menyodorkan 10 ‘pagar’ RUU Perampasan Aset. Pertama, tidak boleh ada perampasan aset permanen tanpa ada pengadilan independen. Harus dibedakan penyitaan dengan batas waktu (sementara) dan permanen. Jaksa, polisi atau lembaga administrasi tidak boleh diberi kewenangan final menentukan warga negara kehilangan hak terhadap harta benda atau aset. Mekanisme perampasan aset secara permanen ini hanya boleh melalui putusan pengadilan.
“Prinsip pembekuan sementara hanya bisa dilakukan sebelum persidangan, perampasan permanen harus berdasarkan putusan pengadilan,” kata Harymurti dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/08/2026) kemarin.
Kedua, negara harus memikul beban pembuktian awal dan akhir. Pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya ‘mencurigakan’. Negara harus membuktikan dulu dengan menyodorkan alat bukti yang sah. Prinsipnya harus tegas, aset yang belum dapat dijelaskan bukan otomatis aset hasil kejahatan.
Baca juga:
- RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan
- Mahupiki Usul 7 Tahap Hukum Acara dalam RUU Perampasan Aset demi Cegah Abuse of Power
Ketiga, perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture harus bersifat luar biasa dan dirumuskan tertutup. NCB dibenarkan kalau tersangka meninggal, melarikan diri, penuntutan pidana tidak mungkin dilakukan, atau pelaku tidak dapat dihadapkan ke pengadilan dengan alasan tertentu. Tapi kategorinya harus jelas dan terbatas, bukan memberi ruang diskresi terlalu luas kepada aparat penegak hukum.
Keempat, ‘kekayaan yang belum dapat dijelaskan’ tidak boleh dianggap sebagai ‘aset hasil kejahatan’. Pembedaan ini harus dinyatakan secara eksplisit dalam RUU. Sebab ada banyak alasan sah kenapa kekayaan seseorang tidak selalu terlihat sejalan dengan penghasilan yang tercatat. Misalnya, karena mendapat warisan, hibah, kenaikan nilai aset, aset yang diperoleh puluhan tahun sebelumnya, investasi, kekayaan keluarga, pinjaman, dan lainnya.