Transaksi Rekening Donasi Demo 27 Agustus Ditunda, Pakar: Tak Bisa Cuma karena Nama Pribadi - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai penggunaan rekening pribadi untuk menghimpun donasi tidak dapat menjadi alasan untuk menunda transaksi pada rekening tersebut.
Hal itu disampaikan Chairul berkaitan penjelasan Polda Metro Jaya yang menunda transaksi rekening milik warga Pati berisi donasi untuk mendukung aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
"Enggak juga (tak bisa cuma karena nama pribadi). Rekening pribadi kebanyakan orang, untuk macam-macam. Ngumpulin donasi, ngumpulin uang duka, arisan, biar rekening pribadi. Enggak ada masalah," kata Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Sederet Tuntutan Massa yang Akan Demo di Jakarta pada 27 Agustus
Ia mengatakan, polisi seharusnya memiliki dugaan adanya peristiwa pidana sebelum melakukan tindakan paksa terhadap rekening seseorang.
Ekonomi Iran Selamat? 212 Miliar Kubik Gas Alam Siap "Dipanen"
"Ya enggak boleh sebenarnya. Kan kalau sudah masuk penyelidikan kan berarti ada peristiwa pidananya," ujar dia.
Menurut Chairul, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan memastikan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.
Baca juga: Kejagung Sudah Periksa Total 9 Pegawai Kemenhut Terkait Transfer Pricing PT TPL
Karena itu, tindakan seperti pemblokiran atau pengendalian transaksi harus didasarkan pada dugaan tindak pidana tertentu.
"Jadi mestinya ada dong peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana? Baru bisa melakukan tindakan paksa atau upaya paksa yang namanya pemblokiran," katanya.
Chairul juga menyarankan pihak yang keberatan dengan tindakan tersebut menempuh upaya hukum untuk menguji legalitas tindakan polisi.
Baca juga: Beragam Suara Massa Menuju Satu Titik di Jakarta pada 27 Agustus...
"Jadi silakan mereka lakukan praperadilan karena tindakan itu bisa masuk sewenang-wenang kalau tidak ada peristiwa (pidana)," ujar Chairul.
Polisi Sebut Penundaan Transaksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya permintaan untuk menunda transaksi pada rekening milik warga Pati yang berisi donasi untuk aksi 27 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, permintaan tersebut diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lodewyk Pusung Ungkap Pejabat BGN Ditugaskan Cari Mitra Dapur MBG
Menurut Budi, penyidik mengajukan penundaan transaksi karena rekening yang digunakan untuk menghimpun dana tersebut atas nama pribadi.
"Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Budi mengatakan, polisi masih mendalami aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Saldo di dalamnya terakhir mencapai Rp80,9 juta.
Baca juga: Menanti Jawaban soal Rekening Donasi Demo 27 Agustus yang Diblokir...
Dalam proses penyelidikan, polisi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Budi juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," jelasnya.
Baca juga: Bantah Blokir, Polisi Klaim Tunda Transaksi Rekening Donasi Demo 27 Agustus di Jakarta
Menurut Budi, saldo Rp80,9 juta tersebut tidak disita dan tetap menjadi milik pemilik rekening. Penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana.
Rekening Berisi Donasi Demo
Rekening atas nama Supriyono tersebut sebelumnya disebut diblokir pada Jumat (21/8/2026), saat 10 warga Pati tiba di Jakarta.
Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80 juta yang merupakan donasi warga untuk mendukung aksi pada 27 Agustus 2026.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto sebelumnya mempertanyakan alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.
"Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2026).
Baca juga: Transaksi Rekening Donasi Demo 27 Agustus Ditunda 5 Hari, Kembali Dibuka 28 Agustus
Menurut Teguh, penundaan transaksi tersebut mengganggu persiapan aksi. Meski demikian, ia memastikan rencana aksi tetap berjalan.
"Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai," tuturnya.
Warga Pati dijadwalkan mulai berdatangan ke Jakarta pada 26 Agustus.
Dalam aksi 27 Agustus, mereka membawa dua tuntutan, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT