Wamenaker Dorong Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Peserta Vokasi - Rilis id
Wamenaker Dorong Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa Peserta Vokasi
RILIS.ID
Jogjakarta
2 Agustus 2026 - 14:50 WIB
Peristiwa | RILISID
RILISID, Jogjakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi peserta pelatihan vokasi guna memperluas peluang kerja, termasuk di pasar kerja internasional.
Saat meninjau Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Yogyakarta, Jumat (31/7/2026), Afriansyah mengatakan kemampuan bahasa perlu menjadi bagian penting dalam pelatihan vokasi seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di luar negeri.
"Ke depan, kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah juga berdialog dengan peserta mengenai proses pelatihan serta peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Menurut dia, pelatihan vokasi harus terus disesuaikan dengan perkembangan pasar kerja agar menghasilkan lulusan yang kompeten, relevan, dan memiliki daya saing. Selain keterampilan teknis, penguasaan bahasa dinilai menjadi nilai tambah bagi peserta yang ingin berkarier di luar negeri.
Ia mencontohkan, sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja menetapkan persyaratan kemampuan bahasa tertentu. Untuk bekerja di Jepang, misalnya, calon pekerja umumnya harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4 atau tingkat dasar-menengah.
Afriansyah juga mengingatkan peserta yang berminat bekerja di luar negeri agar berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan dan tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas.
"Pemerintah terus mengawasi perusahaan penempatan yang melanggar aturan. Jika terbukti melanggar, izin operasionalnya akan dicabut," tegasnya. (*)
Editor : Segan Simanjuntak
TAG:
.jpg)

Berita Lainnya

Sabtu | 1/8/2026
415 Jembatan Rampung Dibangun Pascabencana Sumatra, Satgas PRR Apresiasi Kinerja Satgas Jembatan TNI

Minggu | 2/8/2026
Menaker Apresiasi Komitmen PT Pan Brothers Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Minggu | 2/8/2026
Bermain Imbang Lawan Fiorentina, Mourinho: Madrid Punya Tiga Wajah

Minggu | 2/8/2026
Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara!
.jpg)
Tag Populer

Pilihan
Baca Juga

