5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK - Liputan6
Mereka mempersoalkan frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084581/original/080157900_1736332469-20250108-Sidang_MK-HER_1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menguji frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang mereka persoalkan dikenal sebagai pasal santet karena mengatur larangan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang berkaitan dengan kemampuan tersebut.
Dalam sidang pendahuluan perkara nomor 357/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat memastikan apakah kelima pemohon memiliki kekuatan gaib seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut.
“Ya, tapi setiap orang jelas adressat-nya itu. Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” tanya Saldi.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Andika Firmanta Sitepu, salah satu pemohon.
Pertanyaan serupa kembali dilontarkan Saldi saat memberikan nasihat kepada para pemohon. Dia menjelaskan, ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib.
“Nah, makanya pertanyaan saya tadi, Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.
Kelima mahasiswa itu kembali kompak menjawab tidak.
Persoalkan Frasa “Memberi Harapan”
Lima mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut adalah Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
Mereka mempersoalkan frasa “memberi harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut para pemohon, frasa tersebut tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan perbuatan yang dapat dikenakan pidana.
Persoalan itu dinilai penting karena para pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang tengah mempersiapkan diri memasuki profesi advokat. Mereka menilai calon advokat perlu memiliki kepastian dalam memahami batas perbuatan yang dapat dikenakan ketentuan pidana.
“Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bambang.
Menurut para pemohon, ketiadaan parameter yang jelas dapat membuat batas kriminalisasi ditentukan berdasarkan penafsiran masing-masing aparat penegak hukum. Hal tersebut, kata mereka, berpotensi mengurangi kepastian hukum.
“Kondisi tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum, bukan semata-mata berdasar batas yang dapat diketahui dari norma undang-undang,” kata Bambang.
Para pemohon juga menilai frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Dalam negara hukum, menurut mereka, setiap norma pidana harus memberikan batas yang jelas antara perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Mereka meminta MK menyatakan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang.
Hakim Bingung Beri Nasihat
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengaku sempat bingung memberikan nasihat kepada para pemohon karena perkara yang diajukan berkaitan dengan pasal yang dikenal masyarakat sebagai pasal santet.
“Para Pemohon, saya bingung juga ini mau menasihati apa, nih. Ini yang Saudara mohonkan ini kan pasal perdukunan, pasal santet,” ujar Adies.
Adies kemudian menanyakan apakah ada di antara para pemohon yang pernah menyantet atau disantet. Para mahasiswa itu kompak menjawab belum pernah.
Adies kembali bertanya apakah ada pemohon yang pernah berguru menjadi dukun santet. Jawabannya pun sama.
“Enggak ada, makanya kita bingung juga ini legal standing-nya di mana,” kata Adies.
Meski demikian, Adies tetap memberikan sejumlah nasihat terkait permohonan yang diajukan. Salah satunya mengenai Peraturan MK (PMK) yang digunakan para pemohon karena masih mengacu pada aturan lama.
Para hakim juga meminta pemohon memperbaiki bagian legal standing dan posita dalam permohonan mereka.
Diberi Waktu hingga 21 September
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 357/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (8/9/2026). Setelah mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat, hakim memberikan waktu kepada para pemohon untuk menentukan langkah selanjutnya.
Para pemohon diminta memperbaiki permohonan dan menyerahkannya kembali paling lambat 21 September 2026.
Hakim memberikan tiga pilihan, yakni meneruskan permohonan tanpa perbaikan, memperbaiki permohonan dengan melengkapi alat bukti, atau menarik permohonan karena persoalan legal standing yang dinilai belum memenuhi unsur sebab akibat.
Saldi kembali menyinggung persoalan legal standing para pemohon. Ia bahkan berkelakar bahwa hakim mungkin lebih mudah melihat kaitan para pemohon dengan pasal tersebut jika mereka datang dengan atribut yang menunjukkan praktik perdukunan.
“Jadi, ya, silakan berpikir. Ini yang paling sulit di sini legal standing. Nah, seperti yang kita katakan tadi, kecuali tadi Anda datang kepala diikat, pakai menyan, dan segala macamnya. Paling tidak, sedikit kita sudah yakin ya, ada bau-baunya ini dengan normanya ini,” ujar Saldi, dikutip dari Antara.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Tim Redaksi