Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Lintas Peristiwa Pungli Spesial Surabaya

    Aturan Pengambilan Barang Bukti Kecelakaan Polrestabes Surabaya Usai Viral Dugaan Pungli Rp 1 Juta / Kompas

    7 min read

     

    SURABAYA, KOMPAS.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengeluaran kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Polrestabes Surabaya memasuki babak baru. Korban yang menjadi sasaran oknum penyidik akhirnya angkat bicara secara terbuka mengenai insiden tersebut.

    Melalui akun Threads miliknya, @tasyamarcella96, korban bernama Kristiani menegaskan bahwa aksinya mengunggah bukti pungli di media sosial bukan demi mencari keuntungan pribadi. Warga asal Karangploso, Malang, yang kini berdomisili di Sidoarjo tersebut ingin mengedukasi masyarakat agar tidak memaklumi praktik pungli di lembaga pelayanan publik.

    "Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis Kristiani dalam unggahannya pada Kamis (27/8/2026).

    Dalam unggahan yang viral di Threads dan Instagram tersebut, Kristiani turut melampirkan foto surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor serta bukti transfer uang sebesar Rp 1 juta kepada oknum polisi.

    Viral Warga Diminta Rp 1 Juta Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan

    Baca juga: Motor Korban Sudah Diambil, Kasus Dugaan Pungli Rp 1 Juta Polrestabes Surabaya Berlanjut ke Propam

    Oknum Penyidik Terungkap, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf

    Menanggapi gejolak publik, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bergerak cepat. Melalui akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily, Jumat (28/8/2026), Luthfie mengunggah video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.

    Dalam video tersebut terungkap bahwa oknum polisi yang diduga meminta uang kepada korban adalah Aiptu S, seorang penyidik Unit Gakkum Polrestabes Surabaya.

    Luthfie, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1997, memanggil langsung Aiptu S di hadapan jajaran personel Polrestabes Surabaya untuk memberikan teguran keras.

    Baca juga: Kekerasan oleh Polisi dan Disinformasi yang Menyertai

    "Kita sudah berkomitmen untuk menjadi lebih baik, tapi ternyata masih ada yang mengecewakan," ujar Luthfie dengan nada kecewa.

    Luthfie menekankan agar seluruh personel kepolisian tidak menambah beban masyarakat yang sedang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas.

    "Jangan sampai musibah itu datangnya dari orang yang bertugas memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi, justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya," tegas Perwira Menengah Polri tersebut.

    Baca juga: Warga Surabaya Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Rp 1 Juta, Kapolrestabes: Saya Ganti 10 Kali Lipat

    Sanksi Demosi dan Janji Ganti Rugi 10 Kali Lipat

    Atas pelanggaran tersebut, Kapolrestabes Surabaya menginstruksikan Kasi Propam Polrestabes Surabaya untuk segera memproses Aiptu S melalui mekanisme tindakan disiplin dan kode etik Polri.

    Selain itu, Kabag Sumda Polrestabes Surabaya diperintahkan untuk segera mencopot dan memutasi Aiptu S dalam bentuk demosi. Luthfie menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan internal di tingkat satuan kerja dan meminta Kasat Lantas Polrestabes Surabaya segera menemui korban.

    "Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat! Itu komitmen saya," tegas Luthfie.

    Baca juga: Rapat dengan Komisi III, Polisi Akui Teledor dalam Kasus Penembakan Gamma

    Melalui unggahan terbarunya, Kristiani mengonfirmasi telah mengambil kembali sepeda motornya di Polsek Dukuh Pakis dan memberikan keterangan resmi kepada Propam Polrestabes Surabaya. Ia juga telah bertemu langsung dengan Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    Kristiani mengungkapkan bahwa Kapolrestabes Surabaya telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Meski sempat ditawari uang pengganti sebesar 10 kali lipat, Kristiani memilih menolaknya.

    "Saya hanya meminta dikembalikan sejumlah uang yang saya keluarkan," tulis Kristiani.

    Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Akan Mendemosi Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pungli

    Polrestabes Surabaya Tegaskan Pengambilan Barang Bukti Gratis

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan kembali bahwa pengeluaran dan pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas di lingkungan Polrestabes Surabaya sama sekali tidak dipungut biaya.

    "Untuk pengambilan BB ranmor di Polrestabes Surabaya saya tekankan gratis dan tidak pungut biaya apapun sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya," tegas Galih.

    Secara regulasi, pengeluaran barang bukti didasarkan pada Pasal 19 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri, sebagaimana telah diubah melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2014.

    Prosedur resmi pengeluaran barang bukti meliputi:

    • Adanya surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
    • Pemeriksaan dan penelitian dokumen pengembalian oleh petugas pengelola barang bukti.
    • Pelaksanaan serah terima resmi yang dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
    • Pencatatan pengeluaran barang bukti dalam buku register administrasi kepolisian.

    Baca juga: Bos Resto Korea di Surabaya Bantah Semua Tuduhan Dugaan Pelecehan Seksual

    Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat yang hendak mengambil kendaraan barang bukti kecelakaan untuk membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah serta memastikan perkara hukumnya telah selesai.

    Apabila menemukan indikasi pungli, masyarakat diimbau menyimpan bukti transfer, rekaman chat, atau identitas oknum petugas untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usai Viral Pungli Pengeluaran Barang Bukti Bikin Kapolrestabes Surabaya Murka, Simak Aturannya

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    Komentar
    Additional JS