Banding Diterima, Dua Anggota Badan Intelijen TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat - Republika
Pengadilan Tinggi Militer memutuskan penghapusan pidana pemecatan.
Rep: Rizky Suryarandika

Republika/Prayogi Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI usai menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus lolos dari sanksi pemecatan.
Pengadilan Tinggi Militer memutuskan penghapusan pidana pemecatan terhadap keduanya.
Pengadilan tingkat banding itu mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026. Pengadilan tinggi menerima pengajuan banding para terdakwa.
"Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar Nrp 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Lettu Mar Nrp 23990/P, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar Nrp 240121/P Dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904," begitu bunyi putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (4/9/2026).
Sayangnya laman SIPP itu tidak memberi informasi identitas majelis hakim yang mengadili perkara itu. Lewat putusan tersebut, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dipidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Halaman 2 / 2
Sedangkan terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum penjara pidana 2 tahun. Lewat putusan itu, Edi dan Budhi lolos dari pemecatan sebagaimana diketok Pengadilan Militer tingkat pertama.
Adapun terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dihukum penjara 2 tahun. Terakhir, terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim menetapkan selama waktu para terdakwa berada dalam tahanan maka dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu.
"Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," begitu tulis SIPP.
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara
Inpicture - 10 June 2026, 15:30
4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Inpicture - 03 June 2026, 21:15
KontraS Desak Polda Metro Patuhi Putusan Praperadilan, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
Nasional News - 03 June 2026, 16:29
Patuhi Hakim, Polisi Siap Lanjutkan Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Nasional News - 02 June 2026, 18:56
Hakim: Ada Miskomunikasi di Tubuh Kepolisian dalam Penanganan Perkara Andrie Yunus
Nasional News - 02 June 2026, 14:24