Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Abu Vulkanik Badan Gizi Nasional Bencana Berita Featured Gunung Anak Krakatau Gunung Meletus Jakarta Lampung Lintas Peristiwa Makan Bergizi Gratis Spesial

    BGN Setop MBG di Jakarta hingga Lampung Imbas Abu Vulkanik - Tribunnews

    4 min read


    @prabowo A-A+ MAKAN BERGIZI GRATIS --Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. 

    WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

    Penghentian sementara tersebut berlaku di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan Jawa Barat.

    Kebijakan ini dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menerapkan PJJ sebagai langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik yang berasal dari aktivitas Gunung Anak Krakatau.

    PJJ diberlakukan karena kondisi lingkungan dinilai perlu mendapat perhatian khusus, terutama untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik selama terjadi paparan abu vulkanik.

    Dengan sekolah tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, distribusi MBG yang selama ini menyasar peserta didik juga untuk sementara dihentikan di wilayah terdampak.

    Empat provinsi yang penyaluran MBG-nya dihentikan sementara:
    * DKI Jakarta
    * Banten
    * Lampung
    * Jawa Barat

    Penghentian tersebut bersifat sementara dan berkaitan dengan pelaksanaan PJJ.

    Artinya, kebijakan ini tidak serta-merta menunjukkan program MBG dihentikan secara keseluruhan, melainkan menyesuaikan kondisi kegiatan belajar di masing-masing wilayah.

    Mengacu aturan satuan pendidikan dalam situasi bencana

    Penerapan PJJ dalam kondisi tersebut mengacu pada ketentuan mengenai keselamatan satuan pendidikan dalam menghadapi situasi bencana.

    Dasar kebijakan tersebut antara lain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

    Selain itu, kebijakan PJJ juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

    Melalui kebijakan tersebut, proses pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi kedaruratan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

    Dalam konteks paparan abu vulkanik, pelaksanaan pembelajaran dari jarak jauh menjadi salah satu bentuk penyesuaian kegiatan pendidikan untuk mengurangi risiko terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik.

    MBG menyesuaikan kondisi sekolah

    Program MBG selama ini memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas peserta didik di sekolah.

    Karena itu, perubahan pola pembelajaran dari tatap muka menjadi PJJ turut berdampak pada mekanisme penyaluran makanan bergizi kepada penerima manfaat.

    BGN kemudian melakukan penyesuaian dengan menghentikan sementara penyaluran MBG di wilayah yang menerapkan PJJ akibat kondisi tersebut.

    Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG perlu mengikuti kondisi operasional satuan pendidikan dan situasi di lapangan.

    Apabila kegiatan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan setelah kondisi dinyatakan aman, penyaluran MBG di wilayah terkait dapat kembali disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

    Abu vulkanik dan keselamatan peserta didik

    Paparan abu vulkanik menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan.

    Karena itu, keputusan menerapkan PJJ tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan proses belajar mengajar, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keselamatan warga sekolah.

    Di sisi lain, penghentian sementara distribusi MBG dilakukan sebagai konsekuensi dari perubahan aktivitas sekolah tersebut.

    Dengan demikian, kebijakan BGN tidak berarti program MBG dihentikan secara nasional.

    Penghentian hanya dilakukan sementara di wilayah yang terdampak dan menerapkan PJJ akibat kondisi darurat.

    BGN selanjutnya akan menyesuaikan kembali pelaksanaan penyaluran MBG berdasarkan perkembangan situasi dan kebijakan pembelajaran di masing-masing daerah.

    Komentar
    Additional JS