Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Demo Featured RUU Ketenagakerjaan Spesial

    Buruh Kecewa Berat dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Ancam Demo Besar-besaran - Kompas

    6 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia kecewa terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disusun DPR RI.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, draf yang diterima koalisi buruh tersebut sangat jauh dari usulan yang sebelumnya mereka sampaikan kepada DPR.

    “Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar 4 bulan membentuk tim bersama dengan Apindo karena kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder," ujar Andi Gani setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).

    Baca juga: Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti UU Cipta Kerja yang Digugat ke MK

    "Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh," imbuh dia.

    50.000 Buruh Se-Indonesia Bakal Demo Serentak Besok, Desak UU Ketenagakerjaan Pro Buruh

    Andi Gani mengatakan, buruh masih memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah untuk merespons aspirasi mereka hingga 22 September 2026.

    Jika tidak ada perbaikan terhadap draf RUU tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mempertimbangkan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta.

    Menurut Andi Gani, aksi tersebut berpotensi melibatkan puluhan ribu buruh.

    "Karena itu, kalau kami prediksi berapa besar massa yang akan masuk Jakarta, bisa mencapai 70.000-an massa buruh, bahkan sampai 100.000," kata dia.

    Baca juga: Buruh Akan Demo di Dekat Bundaran HI 24 September, Bawa Tuntutan RUU Ketenagakerjaan

    Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, koalisi buruh telah berulang kali berdiskusi dan berdialog dengan DPR dalam beberapa bulan terakhir.

    Menurut Sunarno, buruh telah menyampaikan aspirasi kepada sejumlah fraksi, pimpinan DPR, hingga pimpinan partai politik.

    Namun, dia menilai sejumlah isu krusial yang diperjuangkan buruh belum masuk dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

    "Jadi kita lihat dari draf, di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, jadi isu-isu krusial yang ada di, secara substansi itu ternyata memang belum mengakomodir apa yang selama ini, ya, kita suarakan," kata Sunarno.

    Salah satu persoalan yang disoroti buruh adalah aturan mengenai pekerja kontrak.

    Sunarno mengatakan, buruh menginginkan masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun.

    Setelah itu, pekerja kontrak diharapkan dapat diangkat menjadi pekerja tetap.

    "Kami menginginkan maksimal itu hanya 1 tahun. Pekerja kontrak. Setelah itu, diangkat menjadi pekerja tetap," ujar Sunarno.

    Dia mengatakan, usulan tersebut berbeda dengan keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang masih menginginkan masa kerja pekerja kontrak selama lima tahun.

    Baca juga: Menteri UMKM Dorong RUU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Informal

    Sementara itu, menurut Sunarno, draf DPR masih mengatur masa kerja pekerja kontrak selama empat tahun.

    "Jadi ini cukup besar perbedaannya," ucap dia.

    Selain pekerja kontrak, buruh juga mempersoalkan sistem outsourcing atau alih daya.

    Sunarno mengatakan, buruh menolak sistem labor supply atau penyaluran tenaga kerja melalui perusahaan lain.

    "Untuk labor supply, atau tenaga kerja, itu bagi kami, tidak diperbolehkan. Kami melarang buruh outsourcing," ujar Sunarno.

    Meskipun demikian, buruh masih memberikan toleransi terhadap pekerjaan yang bersifat pemborongan atau subkontrak dengan persyaratan yang ketat.

    Baca juga: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR

    Selain itu, buruh meminta keberadaan pekerja platform diatur secara khusus dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

    Sunarno mengatakan, pekerja platform seharusnya diakui sebagai pekerja platform, bukan dikategorikan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pekerja kemitraan.

    "Kami menginginkan ini pekerja platform, gitu, ya, bukan UMKM atau atau kemitraan," jelas dia.

    Sunarno menambahkan, buruh masih menunggu hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR pada 22 September 2026 sebelum menentukan langkah selanjutnya.

    Jika hasil pembahasan tetap tidak sesuai dengan aspirasi buruh, aksi demonstrasi besar akan dilakukan pada akhir September dan awal Oktober.

    "Jadi, apa yang pernah kita sampaikan mungkin bertahun-tahun, ya, kita sampaikan, bahkan mungkin di dalam pidato Pak Presiden, kan banyak juga yang sebenarnya disampaikan, ya, misalnya outsourcing akan dihapus, sistem pengupahan, dan lain sebagainya. Nah, ini akan kita tagih,” kata dia.

    Sebagai informasi, MK lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Mahkamah juga memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024.

    Artinya, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dikeluarkan dan menjadi UU tersendiri sebelum 31 Oktober 2026.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS