Eks Hakim Agung Nilai Tenggat Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember Sudah Cukup - Kompas
Kompas.tv - 10 September 2026, 22:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung 2011-2018 Gayus Lumbuun menilai tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sampai 15 Desember 2026, sudah cukup.
Tanggal itu merupakan waktu yang dijanjikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 lalu.
"Saya pikir cukup ya. Saya pikir cukup panjang perjalanan. Ini bahkan sudah beberapa tahun ini ide (RUU Perampasan Aset)," ujar Gayus dalam program ROSI KompasTV, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga mestinya segera disahkan dan tidak ditunda.
Gayus menjelaskan, terbentuknya suatu aturan dalam undang-undang harus dimulai dengan kejelasan filosofi, kejelasan cita-cita atau gagasan untuk membuat UU, dan dukungan publik.
Baca Juga: Pakar Hukum Usul Pasal Tambahan dalam RUU Perampasan Aset untuk Antisipasi Pidana Baru
Jika tiga hal itu sudah dipenuhi, ia menilai sebaiknya suatu RUU segera diundangkan.
"Kalau ketiga-tiganya sudah bergerak dengan baik, termasuk naskah akademik kalau sosiologi dari pihak kampus, ya menunggu apa lagi untuk tidak disahkan," ucapnya.
Dalam program yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Abraham Samad berpendapat sebaiknya RUU Perampasan Aset tidak buru-buru disahkan.
"Menurut hemat saya itu masih perlu didiskusikan lebih tajam, masih perlu mendapat tanggapan, masih perlu mendapat masukan dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sampai expert. Oleh karena itu, saya meminta jangan buru-buru ditetapkan," ucapnya.
Menurutnya, ada tiga konsep yang masih kabur dalam RUU Perampasan Aset saat ini, yakni non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan, unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan, dan illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar.
Baca Juga: AMPB: RUU Perampasan Aset Tak Sulit Disahkan, Persoalan Sebenarnya Tarik-menarik Kepentingan Partai
Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan DPR di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Salah satunya tentang tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yang disepakati dengan DPR.
"DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," ujarnya di hadapan massa aksi.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI."
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyatakan komitmen pihaknya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tenggat yang disepakati.
"Sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," tegasnya.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Setuju Koruptor Dimiskinkan, tapi Minta RUU Perampasan Aset Tak Buru-Buru Ditetapkan
Politikus Gerindra itu menegaskan DPR sudah mendengar dan menerima aspirasi dari masyarakat, terutama terkait RUU Perampasan Aset.
Ia menambahkan, DPR memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan sesuai dengan tanggal yang sudah disepakati.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Sumber : Kompas TV