Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Avtur Berita Featured Spesial

    Harga Avtur Naik, Fuel Surcharge Maskapai Maksimal 40% - Koma id

    3 min read

     

    Avtur Pertamina

    Koma.id | Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge/FS) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan niaga berjadwal. Kementerian Perhubungan menetapkan batas maksimal FS dari sebelumnya 30% menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan maskapai.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan penyesuaian ini dilakukan merespons lonjakan harga avtur. “Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya,” ujarnya, pada rabu 02 September 2026.

    Silakan gulirkan ke bawah

    Kebijakan ini tertuang dalam KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge). Pemerintah menegaskan, angka 40% adalah plafon tertinggi, bukan kewajiban. Maskapai tetap memiliki kewenangan menetapkan FS di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

    Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menegaskan bahwa mekanisme FS sudah diatur mengikuti pergerakan harga avtur global.

    “Kan sudah diatur matriks untuk nilai FS setiap bulannya yang disesuaikan dengan harga avtur berdasar harga minyak dunia,” katanya, Jumat (04/09).

    Kemenhub menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar transparan dan akuntabel. Maskapai wajib mencantumkan komponen FS secara terpisah pada tiket penumpang.

    Meski batas maksimal dinaikkan, pemerintah berharap maskapai tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Penentuan besaran FS di lapangan akan bergantung pada strategi bisnis masing-masing perusahaan penerbangan.

    Kemenhub memastikan evaluasi terhadap komponen tarif penerbangan akan terus dilakukan secara berkala, dengan mempertimbangkan harga avtur, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

    Jangan lupa temukan juga kami di Google News.

    Komentar
    Additional JS